Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Menyetujui Pencairan THR & Gaji 13 PNS, Ini Dia Jadwalnya

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua. Informasi terbaru yang akan kami bagikan untuk pengunjung setia suarapgri.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya telah menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).


“KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN,” kata Yuddy. 
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. “Tadi pagi (kemarin) saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden telah menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” jelasnya. Yuddy juga menambahkan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan seminggu setelah lebaran. “Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,”tuturnya.
Apakah Bapak/Ibu sudah punya rencana kemana THR dan gaji ke-13 ini akan dibelanjakan?
Semoga saja dengan adanya pemberian THR bagi PNS dan gaji ke-13 ini akan mendongkrak daya beli anda Bapak/Ibu PNS disaat harga barang semakin melambung ini.
sumber : fajar.co.id
Demikian  informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan.

0 Response to "Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Menyetujui Pencairan THR & Gaji 13 PNS, Ini Dia Jadwalnya"

Posting Komentar