SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan guru di selruh tanah air. Informasi terbaru perkembangan dari dunia Pendidikan.
Pelaksana
Tugas Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi
mengatakan sekolah tidak lagi tempat yang nyaman bagi guru untuk mengajar.
Terlebih lagi mulai maraknya kasus-kasus yang menyeret guru ke ranah pidana oleh
orang tua siswa.
"Sekolah bukan lagi sebagai ruang yang nyaman bagi para guru dalam mendidik, menanamkan budi pekerti, membentuk karakter, dan nilai-nilai disiplin dan kerja keras siswanya. Para guru dicekam rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya," kata Unifah.
Dia
juga menambahkan ada nilai-nilai yang berubah dalam diri masyarakat serta pemahaman
yang salah dalam memahami aturan-aturan sekolah.
"PGRI meminta para guru untuk mengubah metoda mengajar yang lebih ramah pada anak-anak. Guru-guru diminta mempelajari dan mencermati semua aturan, serta diminta memperkuat kompetensi pribadi dan sosial dalam menghadapi peserta didik yang seringkali menguji kesabaran guru," ujarnya.
"PGRI meminta para guru untuk mengubah metoda mengajar yang lebih ramah pada anak-anak. Guru-guru diminta mempelajari dan mencermati semua aturan, serta diminta memperkuat kompetensi pribadi dan sosial dalam menghadapi peserta didik yang seringkali menguji kesabaran guru," ujarnya.
Namun
demikian jika guru, khilaf atau kurang sabar dalam menjalankan
tugas, maka pihaknya meminta agar masyarakat menghormati pekerjaan guru
tersebut.
"Jangan
langsung para guru ditahan atau dilaporkan sepihak oleh orang tua. Ajaklah
bicara, tolong dimediasi dengan kepala sekolah, orang tua, dan pihak-pihak terkait,"jelasnya.
"PGRI Siap Jadi Mediator
Kasus Guru yang Dipidanakan Orang Tua Siswa"
Pengurus
Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga menyatakan siap
memediasi kasus guru yang dipidanakan orang tua siswa.
"Kami
memiliki Dewan Kehormatan Guru (DKGI) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(LKBH),” ungkap Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) PB PGRI, Unifah Rasidi kepada
Republika.
Selain
itu juga, PGRI juga sudah menandatangani MoU dengan Kapolri. Isinya tak lain semua
pelanggaran profesi guru akan ditengahi oleh PGRI bersama DKGI dan LKBH.
Artinya, guru tak bisa asal ditahan atau dipenjara.
“Sayangnya,
MoU itu tidak bekerja efektif di lapangan,” tutur Unifah.
Dia
menyarankan, Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat seharusnya
tidak bertindak berlebihan. Untuk itu, PB PGRI menegaskan akan segera mengirim
surat kepada Kapolri untuk audiensi mengenai maraknya kasus pemenjaraan
guru atas laporan orang tua.
Demikian informasi terbaru dari dunia pendidikan, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanpage facebook kami untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan.
0 Response to "Sekolah Tidak Lagi Menjadi Tempat Yang Nyaman Bagi Guru"
Posting Komentar