suarapgri.com - Pencairan dana bantuan operasional sekolah (bopda) triwulan IV (Oktober-Desember) 2016 masih terkendala.
Padahal dana tersebut mencapai lebih dari Rp 52 miliar. Akibatnya, guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMA/SMK terancam tak gajian.
illustrasi |
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti mengatakan, hingga saat ini, memang belum ada kepastian mengenai pencairan bopda.
Namun, dana itu sudah dianggarkan atau disiapkan oleh pemerintah kota. Anggaran bopda juga tidak dihapus dalam perubahan alokasi keuangan (PAK).
"Tapi, untuk mencairkannya, memang masih diperlukan penjelasan dari Kemendagri," jelasnya.
Reni juga menyebutkan, hal tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 404 undang-undang itu, disebutkan bahwa, P3D (personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen) dalam pelimpahan SMA/SMK diserahkan ke provinsi paling lambat dua tahun setelah undang-undang itu disahkan.
Yakni, pada 2 Oktober. "Ini termasuk pendanaan," tuturnya.
Meski begitu, dia mengakui bahwa ada surat edaran (SE) Mendagri yang menjelaskan bahwa, siklus anggaran adalah Januari-Desember. Artinya, pendanaan terkait dengan layanan dasar masih berada di pemerintah sebelumnya. Yakni, di pemerintah kota.
"Ini yang tampaknya masih butuh dipertegas lagi oleh pemkot kepada Kemendagri sebagai bentuk kehati-hatian," ujarnya.
Oleh karena itu, pemkot akan berkonsultasi kepada Kemendagri. DPRD Surabaya, tuturnya, tidak menutup kemungkinan juga akan mengonsultasikannya.
Reni juga mengungkapkan, pencairan dana bopda triwulan IV memang ditunggu oleh sekolah. Terlebih sekolah negeri.
Bagi sekolah negeri, bopda merupakan sumber dana penting selain bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Jika bopda tidak bisa cair, proses pemberian gaji untuk GTT, PTT, dan guru ekstra bisa terhambat.
Jika bopda tidak bisa cair, proses pemberian gaji untuk GTT, PTT, dan guru ekstra bisa terhambat.
Padahal, bagi sekolah, nominal gaji GTT dan PTT tersebut cukup besar. Bahkan, jumlahnya hampir separo nilai bopda yang diterima sekolah.
"Jadi, ini memang sangat berdampak. Biasanya, bopda diterima di tengah-tengah bulan karena digunakan untuk penggajian akhir bulan," jelasnya.
Oleh karena itu, Reni berharap dana bopda bisa dicairkan. Sebab, bopda sangat ditunggu untuk penggajian dan operasional sekolah negeri.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan tenang.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan tenang.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi menyebutkan, selama proses transisi pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi ini, pemkot memang menunggu mengonsultasikannya kepada pemerintah pusat.
Harapannya, tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan dikemudian hari. (jpnnc.om)
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan.
Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, PNS, dan juga rekan-rekan lainnya.
Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, PNS, dan juga rekan-rekan lainnya.
0 Response to "WADUUUH....!! DANA BOPDA RP 52 MILIAR NGANGGUR, TERUS GIMANA NASIB PARA GTT DAN PTT?"
Posting Komentar