KOMISI X DPR MEMINTA KEMENDIKBUD PERBARUI DATA GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)

SUARAPGRI - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbarui data jumlah guru yang berhak mendapatkan atau yang menerima tunjangan profesi.
Hal ini diminta karena menyusul adanya penundaan pengucuran tunjangan profesi guru (TPG) yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah mencapai Rp 23,3 triliun.


Penundaan ini karena adanya ketidaksesuaian antara anggaran dengan jumlah guru yang menerima tunjangan.
“Untuk kemendikbud, kami butuh data guru yang update,” kata Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2016).

Fikri menjelaskan, pada 1 Juli 2016 lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun, tidak disalurkan.

Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian di tindaklanjuti Kemenkeu secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah.
Dari keterangan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, diketahui bahwa overbudget tersebut karena ada guru yang pensiun dan juga pindah kerja. tutur Fikri.
Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) di sejumlah daerah yang tidak terserap. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menambahkan, jika memang terjadi pemotongan anggaran, Kemenkeu diharapkan tak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru untuk mendapatkan tunjangan.
"Jangan sampai para guru menjadi terdzalimi,” kata Fikri.

Data berbeda, Sementara itu, Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya juga mengatakan, jumlah guru tersertifikasi yang dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berbeda dengan data Kemendikbud saat raker dengan Komisi X pada 16 Juni 2016. Menurut Riefky, data guru terserifikasi yang ada di Kemenkeu sebanyak 1.221.947 orang.

Sedangkan dari data Kemendikbud sebesar 1.638.240 orang hingga 2015. "Ada perbedaan sejumlah 416.473 guru. Suatu jumlah yang sangat signifikan," ujar Riefky, Minggu (28/8/2016). Riefky juga menambahkan, kedua data tersebut juga berbeda bila disandingkan dengan data pokok pendidikan dasar dan menengah per 27 Agustus 2016.

Data pokok dari laman resmi Kemendikbud tersebut memaparkan rekap total guru nasional semester ganjil 2016/2017 berjumlah 1.648.237 orang. "Sampai di sini ada tiga data yang berbeda. Manakah data yang benar?" ujar Riefky.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016. Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun.

Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," jelas Sri Mulyani.

Demikian informasi terbaru yang kami bagikan seputar komisi X DPR meminta kemendikbud untuk memperbarui data guru penerima tunjangan profesi yang kami lansir dari laman nasional.kompas.com.
Semoga informasi bermanfaat bagi rekan-rekan guru semua, terima kasih.
Salam PGRI.

Related Posts :

0 Response to "KOMISI X DPR MEMINTA KEMENDIKBUD PERBARUI DATA GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)"

Posting Komentar