SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi terbaru dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air.
Alokasi tunjangan profesi guru (TPG)tahun 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun
di harapkan bisa langsung tersalur dengan baik untuk para guru-guru
di seluruh Indonesia.
Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mensederhanakan
proses penyaluran dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Segera hilangkan berbagai persyaratan administrasi yang tidak perlu.
Ini penting demi kesejahteraan guru dan peningkatan kinerjanya,” katanya.
Unifah Rosyidi bahkan berharap TPG ini bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran gaji.
“Penyatuan pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan
menghapus biaya-biaya administrasi dan tata kelola lainnya,” ujar
Unifah.
Ia juga mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa
dibayar rutin setiap bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan
pencairannya rutin setiap bulan. Unifah juga mengritisi jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG.
Seperti dalam paparan RAPBN 2017 bidang pendidikan, alokasi TPG hanya
untuk 1,3 juta orang guru PNS daerah.
“Padahal jumlah guru secara keseluruhan, PNS dan non-PNS berjumlah 2,4
juta. Itu artinya baru 60 persen guru yang sudah disertifikasi,” tuturnya.
Pelaksanaan sertifikasi guru juga di harapkan melihat kondisi guru-guru di
lapangan. Menurutnya, ada guru yang sudah senior, tetapi dinilai jelek
saat sertifikasi.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan, bisa saja penyaluran TPG dibayarkan setiap
bulan.
Namun, aturan hukumnya harus di rubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum
penyaluran TPG menyebutkan, tunjangan itu dibayarkan triwulanan.
Pranata juga menjelaskan, tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG.
Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok
setiap bulan. Masing-masing guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya juga berbeda-beda.
Untuk guru non-PNS, besaran TPG yang diterima mencapai Rp 1,5 juta per bulan.
Besaran TPG ini bisa berubah jika guru non-PNS tersebut mengikuti program
inpassing atau penyetaraan.
Guru-guru non-PNS yang ikut program inpassing akan disetarakan dengan
guru PNS, sehingga TPG yang diterima tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan.
(sumber : fajar.co.id)
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam PGRI.
0 Response to "PGRI : DEMI KESEJAHTERAAN GURU, SEGERA PERMUDAH PROSES PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)"
Posting Komentar