SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, para guru nantinya akan wajib ada di sekolah selama 8 jam mulai tahun 2017.
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," jelas Menteri Muhadjir di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk para guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna suraPranata juga mengatakan, pemerintah akan menetapkan kebijakan guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru mengajar 24 jam perminggu.
Dijelaskan oleh Pranata, pemberlakuan ini lebih dikhususkan lagi bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 ayat (1) UU, disebutkan ada lima tugas guru yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya.
Sedangkan pada ayat (2) juga disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
Sedangkan pada ayat (2) juga disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
"Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja selama delapan jam perhari atau 40 jam per minggu. Ini sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja, maka wajib bekerja adalah 40 jam per pekan," ujar Pranata pada diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Kemdikbud Jakarta, Sabtu (22/10).
Ia juga menambahkan, Kemdikbud akan membuat kebijakan lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Guru dan Dosen. Semuanya harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam per minggu.
"Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk pada jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00. Guru tidak dibebani lagi dengan tugas-tugas yang harus dibawa pulang ke rumah," pungkasnya.
Pranata juga mengatakan, guru tidak lagi membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Guru harus berkonsentrasi dalam mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu. Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui diklat, bimbingan teknis, serta guru pembelajar. Itu semua adalah bagian tidak bisa terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan.
Sebab selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari ke sekolah lain sehingga hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Sehingga, empat tugas lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Dengan penetapan kebijakan ini, para guru tidak perlu mengajar ke beberapa tempat, dan mengejar pemenuhan kuota 24 jam mengajar. Mereka cukup berada di satu sekolah saja.
Pranata menyebutkan, pola delapan jam atau 40 hari perpekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana yang diamanatkan oleh Program Nawacita Presiden. Dalam hal ini, pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.
Selanjutnya, Pranata juga menuturkan, sejauh ini pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian lima kegiatan pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter.
"Pada saatnya, Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan," ujarnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami kutip dari laman infokemendikbud.com.
Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
0 Response to "MULAI TAHUN 2017, GURU DIWAJIBKAN BERADA DI SEKOLAH SELAMA 40 JAM PERMINGGU, KECUALI GTT"
Posting Komentar