SUARAPGRI - Selamat pagi dan salam sejahtera bagi rekan-rekan guru diseluruh tanah air. Berita dan informasi terbaru terkait Pembayaran tunjangan profesi guru yang akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik), simak informasi selengkapnya.
Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).
"Direncanakan mulai tahun 2017 mendatang, pembayaran tunjangan GTK akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik".
Dengan penerapan kebijakan baru ini maka pembayaran tunjangan ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai.
Untuk itu kepada seluruh Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada :
Untuk itu kepada seluruh Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada :
- Guru agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik;
- Operator Sekolah untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik;
- Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas;
- Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
Tunjangan profesi guru akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening guru.
Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening guru.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "INFO PENTING! MULAI TAHUN 2017 TUNJANGAN GURU BAKAL GUNAKAN BESARAN GAJI POKOK ONLINE"
Posting Komentar