SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan
terus berlanjut.
itu termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi
guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu-isu yang beredar, bahwa
Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya
termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk itu kegiatan guru yang sudah berjalan masih bisa terus dijalankan,” kata Menteri Muhadjir.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
Menteri Muhadjir juga mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan
profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan
telah tersertifikasi.
Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata juga ikut menambahkan, untuk tahun ini pemerintah telah menyiapkan
anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Menurutnya, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71
triliun untuk guru PNS daerah. Tidak hanya itu, juga disiapkan hampir Rp 8
triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam.
"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara
dengan gaji pokok,” jelas Pranata.
Demikian informasi yang kami bagikan seputar program sertifikasi dan tunjangan untuk guru akan terus berjalan seiring dengan isu-isu yang beredar akan diahapusnya program sertifikasi guru yang kami kutip dari laman jpnn.com.
Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Mendikbud Muhadjir Effendy : "Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan""
Posting Komentar