SUARAPGRI - Jumlah untuk Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
(THL-TBPP) yang ada di Indonesia saat ini mencapai 7.684 yang tersebar
luas dibeberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seluruh Tenaga
Lepas Harian tersebut akan diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Kementerian Pertanian.
Sedangkan untuk jumlah penyuluh yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sebanyak 12.007 pegawai yang tersebar di 71.479 desa/kelurahan
potensi pertanian, untuk melayani dan memberikan penyuluhan di desa-desa
tempat mereka bertugas.
Pending dadih Permana, selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan
SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian mengatakan bahwa, "Selama
ini THL-TB Penyuluh Pertanian telah memberikan kontribusi pada
peningkatan produksi dan pendapatan bagi petani sehingga perlu melakukan
rekruitmen untuk THL-TBPP dalam mengatasi kekurangan tenaga penyuluh
pertanian." tuturnya di Kantor Kementan, Jakarta.
Jika mengacu pada UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani serta Permentan Nomor 72/2011 tentang Pedoman
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian menyebutkan
bahwa paling sedikit 1 orang penyuluh dalam satu desa potensi
pertanian.
Oleh karena itu, jumlah penyuluh yang ada saat ini adalah sebanyak
59.472 orang penyuluh untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian
formasi penyuluh pun menjadi salah satu formasi yang tidak terkena
moratorium penerimaan CPNS beserta dengan formasi tenaga kesehatan dan juga
tenaga pendidik. Meskipun saat ini Kementerian PANRB yang memiliki
Menteri PANRB baru, akan mencoba untuk mengkaji ulang kebijakan
Moratorium penerimaan CPNS.
Menteri PANRB meminta pengangkatan tersebut tidak langsung diangkat
begitu juga, aka tetapi dilakukan seleksi pengangkatan THL-TB dilakukan
dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada awal
September 2016 mendatang dengan diadakannya nota kesepahaman (MOU) antara Menteri
Pertanian dan Bupati/Walikota untuk menjamin pelaksanaan seleksi sesuai
mekanisme.
Selain itu juga, Menteri PANRB juga telah menyutujui seleksi pengangkatan
THL-TB penyuluh pertanian yang berusia 35 tahun kebawah untuk diangkat
menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, sedangkan untuk THL-TB penyuluh
pertanian yang berusia lebih dari 35 tahun akan diproses melalui pola
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK diterbitkan.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait sebanyak 7.684 Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian akan diusulkan menjadi PNS oleh Kementerian Pertanian yang kami kutip dari laman asncpns.com.
semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Kabar Gembira! Sebanyak 7.684 Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Diusulkan Jadi PNS Oleh Kementerian Pertanian"
Posting Komentar