Kabar Gembira! Sebanyak 7.684 Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Diusulkan Jadi PNS Oleh Kementerian Pertanian

SUARAPGRI - Jumlah untuk Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang ada di Indonesia saat ini mencapai 7.684 yang tersebar luas dibeberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seluruh Tenaga Lepas Harian tersebut akan diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Kementerian Pertanian.

Sedangkan untuk jumlah penyuluh yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 12.007 pegawai yang tersebar di 71.479 desa/kelurahan potensi pertanian, untuk melayani dan memberikan penyuluhan di desa-desa tempat mereka bertugas.


Pending dadih Permana, selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian mengatakan bahwa, "Selama ini THL-TB Penyuluh Pertanian telah memberikan kontribusi pada peningkatan produksi dan pendapatan bagi petani sehingga perlu melakukan rekruitmen untuk THL-TBPP dalam mengatasi kekurangan tenaga penyuluh pertanian." tuturnya di Kantor Kementan, Jakarta.

Jika mengacu pada UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Permentan Nomor 72/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian menyebutkan bahwa paling sedikit 1 orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian.

Oleh karena itu, jumlah penyuluh yang ada saat ini adalah sebanyak 59.472 orang penyuluh untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian formasi penyuluh pun menjadi salah satu formasi yang tidak terkena moratorium penerimaan CPNS beserta dengan formasi tenaga kesehatan dan juga tenaga pendidik. Meskipun saat ini Kementerian PANRB yang memiliki Menteri PANRB baru, akan mencoba untuk mengkaji ulang kebijakan Moratorium penerimaan CPNS.

Menteri PANRB meminta pengangkatan tersebut tidak langsung diangkat begitu juga, aka tetapi dilakukan seleksi pengangkatan THL-TB dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada awal September 2016 mendatang dengan diadakannya nota kesepahaman (MOU) antara Menteri Pertanian dan Bupati/Walikota untuk menjamin pelaksanaan seleksi sesuai mekanisme.

Selain itu juga, Menteri PANRB juga telah menyutujui seleksi pengangkatan THL-TB penyuluh pertanian yang berusia 35 tahun kebawah untuk diangkat menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, sedangkan untuk THL-TB penyuluh pertanian yang berusia lebih dari 35 tahun akan diproses melalui pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK diterbitkan.

Demikian informasi yang kami bagikan terkait sebanyak 7.684 Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian akan diusulkan menjadi PNS oleh Kementerian Pertanian yang kami kutip dari laman asncpns.com.
semoga bermanfaat, terima kasih.

0 Response to "Kabar Gembira! Sebanyak 7.684 Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Diusulkan Jadi PNS Oleh Kementerian Pertanian"

Posting Komentar