SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan guru diseluruh tanah air.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidorjo, Suprapto,
menegaskan terdakwa kasus guru yang mencubit siswa, Muhammad Samhudi, masih
tetap mengajar di SMP Raden Rachmat, Balongbendo.
"Beliau masih tetap
jadi guru," tegas Suprapto kepada Tempo, Kamis, 4 Agustus 2016.
Menurut Suprapto, meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo
menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah melakukan tindak kekerasan
terhadap anak, tidak membuat organisasi profesi guru ini mengeluarkan
Samhudi dari profesi yang sudah ia jalani selama 24 tahun.
"Walau divonis selama 3 bulan penjara, keputusan hakim tadi menyebutkan bahwa
bila selama enam bulan masa percobaan ia tidak melakukan tindakan yang
sama, terdakwa tidak perlu menjalankan kurungan penjara selama tiga
bulan," jelasnya.
Suprapto juga menilai keputusan yang diambil oleh hakim cukup bijaksana dan bisa
diterima. Dia berharap kasus ini bisa menjadi bahan pembelajaran kepada
semua guru agar tetap memperhatikan kode etik guru dalam mengajar.
"Kami
berharap guru menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi
siswa." ujarnya.
Majelis hakim memvonis terdakwa guru samhudi kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp.
250 ribu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hal tersebut sesuai dengan
Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis itu
lebih ringan setengahnya daripada tuntutan jaksa.
Penasihat hukum terdakwa mengaku masih belum menyatakan sikap apakah
menerima atau banding atas putusan itu. "Kami juga perlu membicarakan
dengan dewan guru dan dewan organisasi PGRI," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat orang tua korban pada Februari 2016 melaporkan
terdakwa ke polisi setelah tidak terima anaknya dicubit karena tidak
mengikuti salat duha. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Kedua
belah pihak telah melakukan kesepakatan damai, namun proses hukum hingga
kini tetap berjalan.
Demikian informasi terbaru dari kasus guru samhudi yang divonis selama 3 bulan penjara karena telah dituding melakukan kekerasan terhadap siswanya yang kami kutip dari laman tempo.com.
Semoga informasi ini memberikan manfaat dan bisa menjadi bahan pembelajaran kepada
semua guru agar tetap memperhatikan kode etik guru dalam mengajar, terima kasih.
0 Response to "Info Terbaru! Divonis 3 Bulan Penjara, Guru Samhudi Pencubit Siswa Tetap Bisa Mengajar"
Posting Komentar