SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS diseluruh tanah air. Informasi terbaru yang akan kami bagikan kali ini terkait cuti PNS sehabis lebaran. Atas
pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi
mengimbau para PNS untuk tidak mengambil cuti usai Lebaran.
“Seluruh
aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang
urgent,” kata Menteri Yuddy saat melakukan inspeksi mendadak terkait
mobil dinas, Sabtu (2/7).
Imbauan tersebut sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten. Kemudian pada 27 Juni 2016, Menteri Yuddy mengeluarkan surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.
Setelah
cuti bersama, diperkirakan ada 10% dari total Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang mengambil cuti. “Dengan adanya surat tersebut, ASN
yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5 %,” kata Menteri
Yuddy.
Di KemenPAN-RB, awalnya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah dikeluarkannya imbauan MenPAN-RB, maka dari itu hanya tiga orang yang diberikan cuti.
Di KemenPAN-RB, awalnya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah dikeluarkannya imbauan MenPAN-RB, maka dari itu hanya tiga orang yang diberikan cuti.
Tiga
orang tersebut memang mempunyai alasan penting mengapa mengambil cuti
yakni ada pegawai yang keluarganya meninggal, sudah dijadwalkan
tunangan, serta mendampingi suami wisuda di luar negeri,” jelas
Seketaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait syarat bagi PNS yang ingin mengambil cuti sehabis lebaran dari Pemerintah yang kami kutip dari fajar.co.id, semoga informasi ini bermanfaat, bagi rekan-rekan PNS semua dan pengunjung setia suarapgri.com, terima kasih
0 Response to "PNS Simak Nih! Ini Dia Syarat Bagi PNS yang Mau Cuti Usai Lebaran"
Posting Komentar