PNS Simak Nih! Ini Dia Syarat Bagi PNS yang Mau Cuti Usai Lebaran

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS diseluruh tanah air. Informasi terbaru yang akan kami bagikan kali ini terkait cuti PNS sehabis lebaran. Atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengimbau para PNS untuk tidak mengambil cuti usai Lebaran.
“Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgent,” kata Menteri Yuddy saat melakukan inspeksi mendadak terkait mobil dinas, Sabtu (2/7).


Imbauan tersebut sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten. Kemudian pada 27 Juni 2016, Menteri Yuddy mengeluarkan surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.
Setelah cuti bersama, diperkirakan ada 10% dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil cuti. “Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5 %,” kata Menteri Yuddy.
Di KemenPAN-RB, awalnya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah dikeluarkannya imbauan MenPAN-RB, maka dari itu hanya tiga orang yang diberikan cuti.
Tiga orang tersebut memang mempunyai alasan penting mengapa mengambil cuti yakni ada pegawai yang keluarganya meninggal, sudah dijadwalkan tunangan, serta mendampingi suami wisuda di luar negeri,” jelas Seketaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait syarat bagi PNS yang ingin mengambil cuti sehabis lebaran dari Pemerintah yang kami kutip dari fajar.co.id, semoga informasi ini bermanfaat, bagi rekan-rekan PNS semua dan pengunjung setia suarapgri.com, terima kasih

0 Response to "PNS Simak Nih! Ini Dia Syarat Bagi PNS yang Mau Cuti Usai Lebaran"

Posting Komentar