Simak!! Menteri Yuddy : PNS Sudah Diberi THR, Jangan Ada Lagi Yang Terima Parcel

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS diseluruh tanah air. Informasi terbaru dari pemerintah, Menteri Pendayagunaan‎ Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti seluruh PNS untuk tidak menerima bingkisan lebaran alias parcel yang terkait dengan posisi sebagai abdi negara. Bagi yang melanggar, maka sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kebijakan tersebut memang bukan hal baru. Meski demikian Menteri Yuddy tetap mengingatkan para PNS agar menaatinya.



"Dalam PP Disiplin PNS Pasal 4 angka 8 telah disebutkan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dalam bentuk apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," kata Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa (21/6).
Menteri Yuddy juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu mengatur beberapa jenis pemberian yang atau tergolong gratifikasi.
Antara lain pemberian uang, barang, rabat, ataupun diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya. Yang digolongkan gratifikasi termasuk pemberian di dalam maupun luar negeri, secara langsung atau pun melalui sarana elektronik.
“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parcel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa juga dikenakan sanksi pidana,” jelas Menteri Yuddy.
Namun demikian, ketentuan itu tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. Karenanya Menteri Yuddy juga meminta PNS penerima gratifikasi untuk proaktif.
“Untuk itu saya menghimbau bagi rekan-rekan PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” tutur Yuddy.
Yuddy juga mengatakan, pemerintahan Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. Harapannya agar kesejahteraan PNS dan anggota TNI/Polri semakin baik.
“Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PQNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” ujar Menteri Yuddy.‎
Bagaimana komentar rekan-rekan PNS/Aparatur Sipil Negara terkait hal terebut?
sumber : jpnn.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih. Silahkan like fanspage facebook untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan.

Related Posts :

0 Response to "Simak!! Menteri Yuddy : PNS Sudah Diberi THR, Jangan Ada Lagi Yang Terima Parcel"

Posting Komentar