SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan Aparatul Sipil Negara di seluruh tanah air. Informasi terbaru yang kami bagikan terkait Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang
Brodjonegoro menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 hanya
untuk pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Dengan kata lain, THR tidak
berlaku untuk pensiunan.
"Para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan gaji ke 14," kata Bambang di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Bambang menambahkan, pensiunan hanya dapat gaji
ke-13. Adapun pembagian THR untuk PNS aktif bakal dilakukan mulai pekan
depan. "THR kan memang untuk pegawai aktif. THR pertama kali kami kasih
di tahun ini." Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
memastikan sanggup membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya
(THR) atau gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun para
pensiunan PNS. Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak abdi negara tersebut mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu
berdekatan.
"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya," ujar Askolani.
Baca Juga : INI DIA TANGGAL PASTI PENCAIRAN GAJI 13 DAN THR PNS!
Baca Juga : Baca Nih! Boroknya Pemerintah Diungkap Secara Jelas Dalam Kasus Honorer K2, Ada Juga Bukti Jual-beli Kelulusan
Demikain informasi terkait tidak berlakunya THR untuk pensiunan PNS yang kami kutip dari harianterbit.com, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan.
0 Response to "Menteri Keuangan : THR Hanya bagi PNS Aktif, Pensiunan PNS Gagal Dapat THR"
Posting Komentar