SUARAPGRI - Setelah beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya
(Gaji Ke-14) tidak akan disatukan pencairannya dengan Gaji ke-13, kali
ini Menteri Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi memastikan bahwa THR untuk para PNS akan dicairkan
pada H-7 sebelum lebaran.
“Saya sudah menerima surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)
bahwa Bapak Presiden sudah menyetujui usulan Menpan untuk mengeluarkan
gaji ke-13 dan THR bagi aparatur sipil negara. Perpresnya tadi pagi sudah
kami ajukan pada presiden,” kata Menteri Yuddy Chrisnandi saat melakukan
safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten.
Menurut Menteri Yuddy
untuk gaji ke-13 pemerintah akan melakukan pencairan setelah lebaran,
tepatnya 7 hari setelah lebaran. Dicairkannya gaji ke-13 seminggu
setelah lebaran karena agar uang itu bisa digunakan untuk kepentingan
sekolah anak, bukan untuk keperluan Lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda-beda.
Kalau gaji-13 kan untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR kan untuk hari raya, begitu pertimbangannya agar tidak konsumtif," ujar Menteri Yuddy.
Jumlah yang akan diberikan lumayan besar untuk keperluan hari raya. Besaran
THR sesuai dengan gaji pokok yang diterimanya Dana Anggaran yang
disiapkan. Menurut Menteri Yuddy untuk anggaran tunjangan hari raya untuk
pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar Rp20 triliun.
Hal ini pun senada dengan Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM
Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) yang membenarkan hal tersebut bahwa gaji THR dan Gaji
ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus karena memperhitungkan kondisi
keuangan negara saat ini.
Menurut Setiawan Wangsaatmadja, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni
tahun 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-13
itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji
pokok. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 %
dari pensiun pokok atau tunjangan. Sedangkan gaji ke-13 besarannya hanya
satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan
masing-masing PNS.
Berikut ini adalah besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):
1. PNS, TNI, POLRI aktif.
- PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
- THR: PNS, TNI, POLRI yang masih aktif akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pejabat Negara
- Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
- Pejabat Negara akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
3. Pensiunan
- Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.
sumber : www.asncpns.com
Demikian informasi yang kami bagikan terkait jaddwal pencairan gaji 13 dan THR untuk PNS, semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru seputar Pendidikan.
0 Response to "INI DIA TANGGAL PASTI PENCAIRAN GAJI 13 DAN THR PNS! "
Posting Komentar