SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua. Informasi terbaru masih terkait dengan gaji ke-13 dan ke-14. Ribuan honorer di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, hanya bisa gigit
jari saat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebanjiran pendapatan dengan
adanya gaji 13 dan gaji 14 menjelang lebaran tahun ini.
Kebahagiaan yang dialami PNS itu berbanding terbalik dengan para honorer. Sebab honorer tidak mendapat uang THR sepeserpun.
“Untuk gaji 13 dan 14 PNS di daerah Kaur sudah ada surat edarannya (SE) dan juga sudah
bisa langsung dibayarkan. Tapi untuk honorer tidak dianggarkan,” kata
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
Kaur Drs. Ersan Saferi MM melalui Kabid Anggaran Hetliza Okky S Kom,
Senin (27/6).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 96/PMK.05/2016
Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan dan Tunjangan Ketiga Belas PNS, serta
Permenkeu RI Nomor 97/PMK 05/2016 tentang Tunjangan Hari Raya atau Gaji Ke-14 bagi PNS dan
dalam Peraturan Bupati (Perbub), tidak disebutkan pemberian tunjangan
untuk tenaga honorer. Karena itu pihaknya tak mau mengambil risiko
memberikan tunjangan untuk para honorer di lingkup Pemkab Kaur.
”Kami berikan gaji dan THR ini berdasarkan perintah, baik Peraturan
Pemerintah. Karena itu, honorer tidak akan dapat tunjangan,” tegasnya.
Dari sisi kemanusiaan memang tidak adil, namun pihaknya tidak bisa mengambil
konsekuensi melangkahi aturan. Jika dipaksakan akan memiliki dampak ke
depan. Namun jika ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membuat
kebijakan memberikan THR pada honorer, itu di luar kebijakan Pemda.
“Nanti untuk THR honorer ini paling kebijakan masing-masing pimpinan,” pungkasnya kepada BE (Jawa Pos Group).
Ditambahkannya, Pemkab Kaur telah
mengalokasikan dana sebesar Rp 25 miliar untuk THR bagi 3.385 PNS di
lingkungan Pemkab Kaur. Besarannya akan disesuaikan dengan pangkat dan
golongan setiap PNS yang ada di lingkungan Pemkab Kaur sesuai dengan
gaji pokoknya masing-masing. Pencairan ini dilakukan secara langsung
melalui bendahara SKPD masing-masing.
“Hari ini (kemarin) bendahara sudah mulai
mengurus Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Pembayaran Dana (SPD)
untuk mengajukan pencairan ke bank gaji 13 dan 14 ini,” tandasnya.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait gaji 13 dan 14 yang sudah cair untuk PNS dan tenaga honorer gigit jari yang kami kutip dari jpnn.com, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Gaji 13 dan 14 PNS Sudah Cair, Ribuan Honorer ini Gigit Jari"
Posting Komentar