PENGUMUMAN
NOMOR : TU.02.06/IV/1251/2016
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua. Dalam rangka untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung
pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan
untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama, maka dari itu Pemerintah telah membuat kebijakan dengan melakukan Penerimaan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta. 6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS. 7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT Kementerian Kesehatan yang diangkat oleh Menteri Kesehatan dan aktif melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 September 2015 serta telah diusulkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan sebagai PTT dalam Nota Kesepahaman (MoU).
- Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai ASN.
- Berlatar belakang pendidikan:
- Minimal D.I/D.III Kebidanan (sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan.
- Profesi Dokter (Dokter Umum dan Dokter Spesialis) bagi jabatan Dokter.
- Profesi Dokter Gigi (Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) bagi jabatan Dokter Gigi.
Tahapan-tahapan Pendaftar :
1. Pendaftaran Secara online di cpnsd.ptt.kemkes.go.id (1 Juni - 7 Juni 2016)
- Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NRPTT dan memilih Provinsi serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tempat bertugas terakhir sebagai PTT (sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PTT Kementerian Kesehatan).
- Pendaftaran secara on-line terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu pengisian:
- Identitas Pribadi Pelamar mengisi data pribadi sesuai dengan kelengkapan berkas yang dimiliki.
- Pendidikan Pelamar mengisi data pendidikan sesuai dengan Ijazah pelamar yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT.
- Peminatan Peminatan akan terisi secara otomatis sesuai dengan data penugasan PTT pelamar di database Kementerian Kesehatan dan tidak dapat diubah.
- Kelengkapan Berkas Pelamar mengunggah file kelengkapan berkas yang dipersyaratkan, yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah, SK Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan Adapun ukuran file adalah maksimal 2 MB.
- Pelamar mengisi data yang dibutuhkan setiap tahapan pendaftaran dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
- Pelamar hanya diperkenankan untuk memilih formasi jabatan dan pilihan peminatan sesuai dengan penugasan terakhir sebagai PTT.
- Mencetak hasil pendaftaran on-line minimal sebanyak 2 (dua) lembar, menempel pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah serta menandatangani print out pendaftaran tersebut.
2. Pengiriman berkas lamaran
- Berkas pendaftaran dikirim kepada Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui PO Box.
- Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 2 s.d 10 Juni 2016 sesuai alamat PO Box yang ditentukan (terlampir).
- Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box sesuai jadwal dan alamat yang ditentukan mulai tanggal 3 Juni 2016 dan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB. Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses.
- Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan.
- Berkas yang diterima sebelum tanggal 2 Juni 2016 dianggap tidak berlaku.
- Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
2. Fotokopi KTP (tidak perlu dilegalisir)
3. Fotokopi Ijazah sesuai dengan yang digunakan pada saat
pendaftaran sebagai PTT (dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap
basah sesuai ketentuan terlampir). Bagi yang memiliki ijazah dari
perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penetapan
pengakuan sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disertai
dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir).
4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan (tidak perlu dilegalisir).
- Seluruh dokumen disusun sesuai urutan butir di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
- 1) Warna map hijau untuk jabatan formasi jabatan Bidan.
- 2) Warna map merah untuk formasi jabatan Dokter (Dokter Umum/Dokter Spesialis).
- 3) Warna map kuning untuk formasi jabatan Dokter Gigi (Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis).
- Pada sampul map sesuai butir di atas tersebut ditulis:
- 1) Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melaksanakan tugas terakhir sebagai PTT (sesuai dengan pendaftaran).
- 2) Nama pelamar.
- 3) Nomor pendaftaran on-line.
- 4) Jabatan, contoh: Dokter/Dokter Gigi/Bidan. 5) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, D.III Kebidanan.
- Map berisi dokumen sdi atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis : Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan PO BOX ......... (sesuai provinsi penugasan PTT terakhir)
- Pada sudut kanan atas bagian depan amplop ditulis nama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melaksanakan tugas sebagai PTT.
- Pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor Pendaftaran Online.
- Pelamar yang lulus administrasi, mencetak sendiri kartu peserta ujian Mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).
- Pelaksanaan ujian dilaksanakan di provinsi sesuai tempat penugasan PTT terakhir mulai tanggal 12 s.d 26 Juli 2016. Khusus untuk pelamar dengan penugasan PTT terakhir pada Provinsi Papua, ujian akan dilaksanakan pada Kota Jayapura, Kabupaten Biak dan Kabupaten Merauke, Sedangkan untuk pelamar dengan penugasan PTT terakhir pada Provinsi Papua Barat, ujian akan dilaksanakan pada Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari.
- Materi tes Kompetensi Dasar meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelejensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
5. Pengumuman Kelulusan
Untuk menjamin objektifitas dan akuntabilitas serta tranparansi
pelaksanaan penerimaan ASN, maka hasil ujian TKD langsung dimumkan
setelah selesai pelaksanaan ujian.
6. Pengangkatan ASN
- Kelulusan sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan akan diumumkan secara nasional yang akan dikoordinir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 12 Agustus 2016.
- Pengangkatan sebagai ASN berdasarkan hasil TKD pada masingmasing pemerintah daerah dengan sistem pemeringkatan yang memprioritaskan usia kritis dan masa kerja sebagai PTT Kementerian Kesehatan serta kriteria keterpencilan Puskemas atau Desa (berdasarkan SK Bupati/Walikota).
Seleksi ini tidak dipungut biaya, bagi anda yang berminat dan membutuhkan informasi lengkap silahkan unduh pengumuman resmi.
Demikian informasi yang kami bagikan, terima kasih.
0 Response to "Daftar Segera! Penerimaan ASN di Lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes Tahun 2016 "
Posting Komentar