Menteri Yuddy : "95% Dokter dan Bidan PTT Bisa Diproses Menjadi CPNS"


SUARAPGRI -  Informasi terbaru tentang pengangkatan 43 ribu dokter dan bidan PTT (pegawai tidak tetap) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dijanjikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Akan tetapi ada beberapa benturan dengan UU ASN mengenai batasan usia dalam mengikuti ujian CPNS. Seperti kita ketahui bahwa menurut UU ASN, batasan usia maksimal dalam mengikuti tes CPNS adalah 35 tahun.

Dari 43 ribu ini, 95% dokter dan bidan PTT ini bisa diakomodasi. "Sebanyak 95 % dokter dan bidan PTT bisa ditangani, artinya bisa diproses menjadi CPNS," ujar Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Minggu (29/5).

Menurut Menteri Yuddy, sebanyak 39 ribu orang telah memenuhi syarat dan tidak melanggar UU ASN, salah satu hal tersebut adalah batas usia yang masih berada dibawah 35 tahun. Sedangkan sekitar 2 ribuan bidan PTT telah berusia di atas 35 tahun.

Kenapa dokter atau bidan PTT yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi permasalahan? 

Bidan dan dokter PTT tidak bisa semena-mena langsung diangkat menjadi CPNS, mereka tetap harus mengikuti tes seleksi CPNS yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang persayaratannya adalah batas usia maksimal 35 tahun.

Menteri Yuddy mengaku sedang "menggodok" payung hukum untuk mengatasi permasalahan batas usia dalam pengangkatan bidan dan dokter PTT ini sehingga bisa diangkat menjadi CPNS. 

"Kalau payung hukum PP atau Perpres sudah siap, maka bidan dan dokter PTT di atas 35 tahun bisa diproses jadi CPNS karena Peraturan Menteri PANRB dan Permenkes saja tidak cukup. Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal ini," jelasnya. 

Hal ini ditempuh karena bidan dan dokter PTT yang berusia diatas 35 tahun tetap ingin diangkat menjadi CPNS dan tidak ingin diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. "Bidan dan dokter PTT di atas 35 tahun menolak jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Mereka tetap mau menjadi CPNS / PNS, sehingga perlu aturan hukum lebih tinggi dari Peraturan Menteri PANRB," tegas Menteri Yuddy.

Sumber : www.asncpns.com

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru seputar Pendidikan.
Salam PGRI



0 Response to "Menteri Yuddy : "95% Dokter dan Bidan PTT Bisa Diproses Menjadi CPNS""

Posting Komentar