HADUH!! ANIAYA DAN PECAT GURU HONORER, KASEK MTsN MODEL PALOPO DIPENJARAKAN

SUARAPGRI - Kepala Madrasyah Tsanawiah (MTsN) Model Palopo, Dra Hajja Ni’mah, akhirnya dijebloskan ke penjara. 

Dia harus menginap di hotel prodeo selama 10 hari.


Ni'mah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan salinan putusan Nomor 396/PID.B/2016/PN.Plp

Ni'mah dihukum satu bulan penjara, potong masa tahanan 20 hari, sehingga masih harus menjalani hukuman penjara 10 hari.

Ni’mah dihukum gara-gara melakukan penganiayaan terhadap salah seorang guru honorer, Andi Besse Lolo, S.Com. 

Tidak hanya dianiaya, korban juga dipecat sebagai guru honorer di sekolahnya.

Kasus ini telah disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang terdiri atas Raden Nurhayati, SH, MH (ketua), dan dua anggotanya, Beauty DE Simatauw, SH,MH, dan Mahir Sikki ZA, SH. (fajaronline.com)


0 Response to "HADUH!! ANIAYA DAN PECAT GURU HONORER, KASEK MTsN MODEL PALOPO DIPENJARAKAN"

Posting Komentar