A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka kebutuhan
Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang terdiri dari Pekerja Sosial
(Peksos) dan Tenaga Kerja Sosial Anak (TKSA) sebagai pendamping Program
Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) tahun 2017. Kementerian Sosial (KEMENSOS) RI akan merekrut
calon Sakti Peksos/TKSA yang akan bertugas untuk melakukan pendampingan
PKSA.
Program PKSA adalah upaya
terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar
anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan
sosial dasar, peningkatan potensi diri, dan kreativitas anak, penguatan orang
tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Sakti Peksos/TKSA yang
dinyatakan lulus akan ditempatkan di Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas
pendamping PKSA, pendamping Lembaga, Respon Kasus Anak serta tugas lain yang
berhubungan dengan Perlindungan Anak.
B. Kebutuhan Sakti
Peksos/TKSA dalam PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN
ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2017
Calon Sakti Peksos/TKSA yang
dinyatakan lulus test tertulis dan wawancara akan ditempatkan di Kabupaten/Kota
sebagai terlampir berikut ini :
C. PERSYARATAN UMUM
DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
- Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus politik.
- Diutamakan berkedudukan dalam lembaga perlindungan sosial anak yang berlokasi di wilayah Kab/Kota yang akan ditugaskan, dibuktikan dengan surat keterangan lembaga, sertifikat praktikum dari perguruan tinggi dan identitas lainnya.
- Bebas dari narkotika dan zat adiktif lain.
- Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja.
- Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
- Mengisi formulir & mengirim dokumen pendaftaran.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
D. PERSYARATAN
KHUSUS DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
Satuan Bakti Pekerja Sosial
Perlindungan Anak
1. Pendidikan DIV atau
S1 Kesejahteraan Sosial (diutamakan);
2. Pendidikan S1
Bidang Sosial/Non Sosial;
3. Berusia
Maksimal 35 Tahun (Bulan Maret 2017).
E. SELEKSI DALAM PENERIMAAN
CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017
Seleksi dilakukan melalui
tahap :
1. Seleksi
Administratif Tanggal 6 – 17 Pebruari 2017.
2. Seleksi
Tertulis dan Wawancara Tanggal 22-23 Pebruari 2017.
3. Pengumuman
Lulus Tes tertulis dan wawancara Tanggal 1 Maret 2017.
F. PENDAFTARAN
DAN PENGUMUMAN SELEKSI DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL
PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017
1. Pendaftaran
dimulai sejak tanggal 6 s.d 17 Februari 2017.
2. Pendaftaran
Dilakukan secara Online.
3. Pengumuman
waktu dan tempat seleksi tertulis dan wawancara akan diinformasikan kemudian.
G. LOKASI TES
TERTULIS DAN WAWANCARA
H. PENGAJUAN
LAMARAN
1. Mengisi
Formulir Online di website http://www.pksa.online
2. Surat
lamaran kerja ditujukan kepada Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, dengan
melampirkan:
a. Scan Ijazah
Terakhir;
b. Scan
Transkrip Nilai;
c. Scan KTP;
d. Foto 4x6;
e. Scan
Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah/PUSKESMAS;
f. Scan
SIM C;
g. Scen BPJS;
h. Mencantumkan
nomor HP;
3. Mengirimkan
Berkas ke email: pksaonline@gmail.com dengah
subyek “Rekrutmen 2017”
4. Pelamar Satuan
Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak dapat mengisi penempatan sesuai dengan
Kabupaten/Kota yang kosong.
5. Seluruh
dokumen yang telah dilegalisir wajib dibawa saat seleksi tertulis dan
wawancara.
I. KETENTUAN TAMBAHAN
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan tidak lulus.
- Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Seluruh proses seleksi rekruitmen Sakti Peksos PA Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
- Biaya selama mengikuti seleksi tertulis dan wawancara ditanggung sendiri.
- Kementerian sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
- Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekruitmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Silahkan bagikan juga informasi ini untuk membantu rekan-rekan yang lain yang membutuhkan, terima kasih.
0 Response to "AYO DAFTAR...!! PENERIMAAN CALON PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK DAN TENAGA KERJA SOSIAL ANAK KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2017 BAGI LULUSAN S1 SOSIAL DAN NON SOSIAL (UNTUK 27 PROVINSI)"
Posting Komentar