SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, beban kerja guru yang semula diukur dari tatap muka di kelas, yakni minimal 24 jam per pekan atau maksimal 40 jam sudah ditiadakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy saat halal bihalal bersama pegawai di lingkungan Setdaprov Riau, di Pekanbaru, Senin (3/7/2017).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy |
Menteri Muhadjir menambahkan, beban kerja guru akan dialihkan atau disamakan dengan beban pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya, yaitu 40 jam sepekan dan lima hari dalam sepekan.
“Maka per harinya delapan jam seperti PNS karena berdasarkan PP yang lama banyak guru tak bisa penuhi 24 jam tatap muka. Akibatnya banyak guru terpaksa mengajar di luar agar dapat tunjangan profesi,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat menjadi pembina apel perdana di hadapan ribuan pegawai di Setdaprov Riau.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia.
Mendikbud menegaskan, kebijakan lain yang mulai dilaksanakan itu adalah PPK atau Program Penguatan Karakter dan wajib untuk diterapkan di setiap sekolah negeri.
“Sekolah dan guru harus bisa identifikasi potensi di luar sekolah sebagai sumber pembelajaran. Belajar tak harus selalu di kelas,” jelas Mendikbud.
Menteri Muhadjir juga mengatakan, setiap sekolah tiap daerah bisa mencari muatan lokal atau kearifan lokal yang bisa ditonjolkan dalam pembelajaran bagi siswa.
“Kalau di Riau ini yang kuat pencak silat atau menyanyi melayu, silakan kembangkan di sekolah,” pungkasnya.
Mendikbud menuturkan peraturan tersebut dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.
Mendikbud menuturkan, peraturan tersebut dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru.
0 Response to "MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY UNGKAP ALASAN BEBAN KERJA GURU DISAMAKAN DENGAN PNS LAIN"
Posting Komentar