KEMENDIKBUD: TATA KELOLA BARU UNTUK DANA BOS GUNAKAN PEMBAYARAN NON TUNAI, TUJUANNYA SEBAGAI BERIKUT INI...

SUARAPGRI.COMAgar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih efektif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan dana BOS. 

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis sebelumnya.



"Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," jelas Mendikbud Muhadjir.


Salah satu perbedaan dari tata kelola BOS yang baru kali ini yaitu mekanisme pembayaran nontunai. Penekanan pada mekanisme pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus oleh Mendikbud. 

Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Joko Widodo yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk. 


Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan arahan dari presiden untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai.

Dalam Juknis itu disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja program BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui mekanisme belanja atau pengadaan e-purchasing secara bertahap sesuai kondisi daerah dan sekolah.

"Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini adalah mendorong transparansi belanja pada pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak pemangku kepentingan," ujar Mendikbud.

Belanja nontunai diharapkan bisa meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan juga memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran.

Selain itu juga, bisa memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.



"Belanja nontunai juga diharapkan bisa mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. 

Selain itu, bisa mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban administrasi sekolah bisa dikurangi," tutur  Mendikbud Muhadjir.


Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman sekolahdasar.net. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik lainnya.

Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "KEMENDIKBUD: TATA KELOLA BARU UNTUK DANA BOS GUNAKAN PEMBAYARAN NON TUNAI, TUJUANNYA SEBAGAI BERIKUT INI..."

Posting Komentar