SUARAPGRI.COM - Petunjuk Teknis Program Penyetaraan/Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2017.
Berdasarkan lampiran pada Surat Direktur Pembinaan Guru Dikdas Nomor :23817/B3.3/GT/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, berikut Juknis (Petunjuk Teknis program penyetaraan GBPNS tahun 2017 selengkapnya sebagai berikut :
1. Guru yang mengikuti program penyetaraan adalah guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai dengan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidikan, usia masa kerja dan pemenuhan beban kerja.
Guru-guru tersebut diberi nomor urut sesuai dengan prioritasnya. Penyetaraan Guru Bukan PNS ini adalah guru-guru yang memiliki nomor urut dari 20.001 sampai dengan 50.000. Daftar dengan nama guru-guru tersebut dapat dicek melalui laman http://223.27.144.195:8085
2. Untuk kemudahan pengelolaan, bagi guru yang namanya diumumkan di laman http://223.27.144.195:8085 harus segera mengumpulkan berkas penyetaraan beserta “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkrip Data (LTD) / Info PTK, dengan jadwal waktu pengiriman dan warna kertas LIP diatur sebagai berikut :
3. Berkas pengajuan penyetaraan dilengkapi dan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana terlampir berikut ini :
- Salinan atau fotokopi surat keputusan pembagian tugas mengajar/pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Salinan atau fotokopi sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel bsah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Penddikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
- Salinan atau fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota, atau bagi GBNS yang bertugas dst.
Untuk selengkapnya silahkan lihat Petunjuk Teknis / Juknis Program Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2017 DISINI.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
0 Response to "INFO PENTING! INILAH JUKNIS PROGRAM PENYETARAAN GURU BUKAN PNS (GBPNS) TAHUN 2017"
Posting Komentar