Simak! Kemendikbud Susun Peraturan Baru Penghapusan LKS & Guru Wajib Mengajar 40 Jam atau 8 Jam Perhari

SUARAPGRIKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah merumuskan peraturan menteri tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). 

"Sedang disiapkan peraturannya," ujar Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam kepada Republika, Rabu (19/10).


Nizam menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit.

Regulasi tersebut hanya menantang para guru untuk menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Nizam juga menambahkan, peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif.

Aturan ini, nantinya tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu atau 8 jam perhari di sekolah.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy, LKS dinilainya sangat kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). 

"LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," tutur Mendikbud Muhajir Effendy saat ditemui Republika.co.id di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua, Kamis (13/10).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut juga mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS.

Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.


Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan.
Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.

0 Response to "Simak! Kemendikbud Susun Peraturan Baru Penghapusan LKS & Guru Wajib Mengajar 40 Jam atau 8 Jam Perhari"

Posting Komentar