CATAT! BERIKUT ATURAN BARU DARI KEMENDIKBUD UNTUK SELURUH GURU NEGERI DAN SWASTA DI SELURUH TANAH AIR

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat malam & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru dan juga kepala sekolah baik Negeri maupun Swasta di seluruh tanah air.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengungkapkan saat ini sedang menyusun peraturan baru untuk guru.


Nantinya, para guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.

"Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," jelasnya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Menteri Muhadjir, aturan peraturan tersebut akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan segera diterapkan.

"Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah," jelasnya.

Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi. Untuk menerapkan aturan tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru.

Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional, ungkapnya.

Tidak hanya itu, Mendikbud Muhadjir juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah. Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.

"Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager," tuturnya. 

Selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab untuk mengajar. Kondisi itu lah yang membuat kepala sekolah tidak akan fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.

"Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," pungkasnya.

Mendikbud Muhadjir juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus.

"Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya. (kompas.com)

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan.
Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya. 

0 Response to "CATAT! BERIKUT ATURAN BARU DARI KEMENDIKBUD UNTUK SELURUH GURU NEGERI DAN SWASTA DI SELURUH TANAH AIR"

Posting Komentar