SUARAPGRI - Berikut
ini alasan serta Kabupaten/Kota yang mengalami Penghentian Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggran 2016 sesuai PMK No PMK NO:
S-579/PK/2016 tentang Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan
Tambahan Penghasilan Tahun Anggran 2016.
Berikut
PMK NO: S-579/PK/2016
Jadi
jelas Bapak/Ibu guru, berdasarkan point nomor 2 PMK NO: S-579/PK/2016 alasan pemotongan
tersebut salah satunya akibat dari sisa penggunaan anggaran (Silpa) TPG tahun
2015 di beberapa daerah dianggap dapat mencukupi penyaluran TPG tahun 2016.
Adanya
pemotongan atau penundaan anggaran bagi daerah oleh pemerintah pusat termasuk
anggaran bagi para guru yang tidak dapat di hindarkan. Dalam surat terbaru dari
Menteri Keuangan memangkas anggaran salah satunya untuk para guru yaitu
Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Untuk
itu, saya minta kepada semua rekan-rekan guru khususnya penerima TPG agar
jangan dirisaukan terlebih dahulu,”kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Purbalingga Tri Gunawan Setyadi usai pembukaan Sosialisasi SPIP di Aula
Soedriman Senin (29/8).
Tri
Gunawan meminta agar para guru tetap bekerja dengan sepenuh hati, bekerja
dengan ikhlas, kerja cerdas dan juga kerja keras. Karena pihaknya yakin pemerintah
akan member solusi atau ada pertimbangan lain.
“Jangan dirisaukan terlebih dahulu, bekerjalah sepenuh hati, bekerjalah dengan
iklas cerdas sesuai dengan permintaan bupati, saya yakin pemerintah akan punya
solusi atau pertimbangan lain,” ujarnya.
Dalam
sambutan apel pagi di halaman Setda Purbalingga Bupati Tasdi mengatakan,
bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan yang diterima baru-baru ini, ada 169
kabupaten/kota yang anggarannya dipotong/ditunda.
Anggaran yang dipotong adalah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk TPG sebesar Rp23 triliun se-Indonesia dan Purbalingga kebagian pemotongan sebesar Rp44 miliar.
Anggaran yang dipotong adalah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk TPG sebesar Rp23 triliun se-Indonesia dan Purbalingga kebagian pemotongan sebesar Rp44 miliar.
“Surat
terbaru yang kami terima dari menteri Keuangan dua hari yang lalu, anggaran DAU
yang dipotong ada 169 kab/kota di seluruh Indonesia. Anggaran yang dipotong
untuk TPG sebesar Rp23 triliun se-indonesia dan Purbalingga kebagian Rp44
miliar,” pungkasnya.
Bupati
juga menambahkan, bahwa pemotongan tersebut salah satunya akibat dari sisa
penggunaan anggaran (Silpa) beberapa daerah yang tinggi, sehingga pemerintah
pusat menganggap pemerintah daerah tidak optimal dalam menyelenggarakan
pemerintahan dan kemasyarakatan. Untuk tahun 2015, Silpa Kabupaten Purbalingga
termasuk tinggi yaitu sekitar Rp265 miliar.
Bupati
juga berharap, untuk menyikapi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, semua
pihak diminta melalakuna efisiensi. Selain itu juga, terkait dengan cepatnya
berbagai perkembangan dinamika pemerintah pusat yang begitu cepat, agar semua
dapat mengantisipasi dengan berbagai langkah, yaitu langkah taktis dan statis,
pintanya.
Demikian informasi seputar alasan dari menteri keuangan menghentikan Tunjangan Profesi Guru, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "INGIN TAHU ALASAN DARI MENTERI KEUANGAN MENGHENTIKAN TPG, SILAHKAN BACA PMK NO: S-579/PK/2016"
Posting Komentar