NEWSTODAY - Kemenag melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Edaran untuk
memberikan percepatan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG)
inpassing bagi guru Madrasah yang telah diverifikasi oleh Inspektorat
Jenderal Kemenag RI dengan Surat Edaran Nomor
6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016.
Dalam juknis penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah tahun
2016 tercantum bahwa guru madrasah berhak memperoleh tunjangan profesi
tersebut. Tunjangan profesi tersebut telah ditetapkan melalui keputusan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/ Kota dan Madrasah Negeri.
Berikut Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah sebagai berikut :
1) Guru PNS
diberikan tunjangan profesi sebesar gaji pokok per bulan;
2) Guru bukan
PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah satu kali gaji pokok per
bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan, dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum
dalam SK inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Guru bukan PNS yang
belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan, dan
jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar
Rp. 1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS
yang satuan administrasi pangkalnya madrasah negeri, dibebankan kepada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang
bersangkutan.
Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana
dimaksud diatas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) kantor kemenag kabupaten/ kota dan atau kemenag tingkat
propinsi.
Adapun juga perlu diketahui bahwa salah satu syarat penerima tunjangan
profesi guru Kemenag adalah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yakni
nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sebagai nomor
identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang
studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
NRG ini bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap
nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin
seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.
Sebelumnya, dalam upaya melakukan verifikasi dan validasi data inpassing
guru non-PNS sehingga nantinya dalam hal proses pencairan tunjangan
profesi guru dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran, maka
dalam pelaksanaannya Ditjen Pendis bekerjasama dengan Itjen Kemenag
sesuai dengan wilayahnya yang telah dilaksanakan pada bulan Januari -
Maret 2016. (republika.com)
Demikian informasi terbaru seputar percepatan pencairan tunjangan profesi guru bagi guru madrasah
0 Response to "KABAR GEMBIRA! SURAT EDARAN NO.6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 TENTANG PERCEPATAN PENCAIRAN TPG GURU MADRASAH, BERIKUT BESARANNYA"
Posting Komentar