BERIKUT INI TUNJANGAN KHUSUS UNTUK PNS/POLRI DI PULAU TERLUAR DAN DAERAH PERBATASAN DI INDONESIA

NEWSTODAY - Bekerja disuatu tempat terpencil memangbukan hal yang mudah, banyak tantangan tersendiri dan tentu saja tidak sama dengan bekerja disuatu tempat biasa pada umumnya.
Ketiadaan energi listrik, sarana infrastruktur kurang memadai menjadi makanan sehari-hari. Oleh karena itulah, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Polri yang bertugas di perbatasan dan tempat-tempat terpencil, pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi mereka.


Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012, tercantum mengenai tunjangan khusus bagi Pegawai negeri Polri (Anggota Polri dan PNS) yang bertugas secara penuh pada wilayah di pulau-pulau kecil terluar atau di wilayah perbatasan.

Tunjangan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria di antaranya adalah sebagai berikut : 

1. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.






2. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75 persen dari gaji pokok.


Direktorat Pembendaharaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-10/PB/2016 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran yang mengatur penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.

sumber : asncpns.com

Demikian informasi yang kami bagikan, terima kasih.

Kata kunci : Tunjangan Khusus, Tunjangan PNS, Tunjangan Polri, Tunjangan Pulau Terluar & Perbatasan

Related Posts :

0 Response to "BERIKUT INI TUNJANGAN KHUSUS UNTUK PNS/POLRI DI PULAU TERLUAR DAN DAERAH PERBATASAN DI INDONESIA"

Posting Komentar