NEWSTODAY - Bekerja disuatu tempat terpencil memangbukan hal yang mudah, banyak tantangan tersendiri dan
tentu saja tidak sama dengan bekerja disuatu tempat biasa pada umumnya.
Ketiadaan energi listrik, sarana infrastruktur kurang memadai menjadi
makanan sehari-hari. Oleh karena itulah, sebagai bentuk perhatian
pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Polri yang bertugas di perbatasan dan
tempat-tempat terpencil, pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi mereka.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2012 tanggal 20
Maret 2012, tercantum mengenai tunjangan khusus bagi Pegawai negeri
Polri (Anggota Polri dan PNS) yang bertugas secara penuh pada wilayah di pulau-pulau kecil terluar atau di wilayah perbatasan.
Tunjangan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar, mereka akan
mendapatkan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.
2. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat, mereka akan
mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75 persen dari gaji pokok.
Direktorat Pembendaharaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-10/PB/2016 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran yang mengatur penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.
sumber : asncpns.com
Demikian informasi yang kami bagikan, terima kasih.
Kata kunci : Tunjangan Khusus, Tunjangan PNS, Tunjangan Polri, Tunjangan Pulau Terluar & Perbatasan
0 Response to "BERIKUT INI TUNJANGAN KHUSUS UNTUK PNS/POLRI DI PULAU TERLUAR DAN DAERAH PERBATASAN DI INDONESIA"
Posting Komentar