SIMAK..! HARUSKAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) IKUT TAX AMNESTY ATAU PENGAMPUNAN PAJAK?

SUUARAPRGI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS di seluruh tanah air. Informasi terbaru yang akan kami bagikan terkait apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus iktu Tax Amnesty? Simak informasi selengkapnya.
Masyarakat masih bertanya-tanya tentang seputar program pengampunan pajak atau tax amnesty. Banyak yang masih ragu dengan program ini, apakah harus ikut atau tidak?

Salah satunya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanya di seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).
Menurutnya, pemasukannya sebagai Pegawai Ngeri Sipil (PNS) di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetapi setelah dipotong pajak jumlahnya menjadi di bawah PTKP. PTKP saat ini batasnya penghasilan Rp 4,5 juta/bulan.
"PNS sebetulnya mengisi SPT tidak? 
Jawabannya iya kan, jadi sudah dipotong dan sebagainya. Kalau setelah itu ternyata di bawah PTKP tidak harus ikut tax amnesty," ujar Akademisi Universitas Indonesia (UI), Waluyo, pada kesempatan yang sama.
Namun jika Pegawai NegeriSipil (PNS) memiliki warisan atau harta yang lain yang belum pernah dilaporkan, sebaiknya ikut pengampunan pajak supaya hartanya tercatat dan tidak menjadi masalah di kemudian hari. 
"Kalau punya warisan selanjutnya berkaitan dengan kepemilikan dideklarasi saja ikut tax amnesty. Itu kan aset, tidak berkaitan dengan PTKP," tuturnya.
"Kalau sudah punya NPWP aman, tidak nunggak (pajak) karena sudah dipotong (dari penghasilan), kecuali kalau kurang bayar. Ini tidak menghambat untuk ikut tax amnesty. Yang dideklarasi ini harta yang belum dilaporkan di SPT," jelasnya.
Demikian informasi yang kami bagikan seputar apakah Pegawai Negeri Sipil perlu ikut tax amnesty, yang kami lansir dari laman finance.detik.com.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan Pegawai Ngeri Sipil, terima kasih.

Related Posts :

0 Response to "SIMAK..! HARUSKAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) IKUT TAX AMNESTY ATAU PENGAMPUNAN PAJAK?"

Posting Komentar