SUARAPGRI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, memastikan pemotongan anggaran tunjangan
profesi guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun bukanlah penundaan pembayaran gaji.
Para guru akan tetap mendapatkan gaji secara normal.
Pemangkasan tersebut berdasarkan revisi data jumlah guru sehingga nilai
anggaran untuk gaji dan tunjangannya disesuaikan.
“Tidak benar apabila
kami dibilang menunda gaji guru,” jelas Menteri Sri Mulyani dalam rapat pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2017 di Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 30 Agustus 2016.
Menurutnya, ada beberapa data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
yang tidak sesuai. Data termutakhir menyebutkan serapan TPG saat ini
hanya 1.221.947 guru dari sebelumnya 1.374.418 guru. Hal tersebut lantaran
sebagian dari mereka ada yang sudah pensiun, bermutasi, atau belum
bersertifikat.
Di tempat yang terpisah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso
Teguh Widodo menyatakan, telah menemukan ada sisa anggaran TPG sebesar Rp
19,6 triliun di rekening kas daerah. Hal tersebut juga merupakan salah
satu alasan mengapa anggaran Rp 23 triliun tersebut ditunda. Pemangkasan tersebut merupakan upaya pemerintah menghemat anggaran
dengan menekan belanja negara seiring dengan perkirakan penerimaan negara,
terutama dari pajak, tidak dapat tercapai hingga Rp 219 triliun. Untuk
itu, perlu dilakukan pengendalian belanja negara, di antaranya
penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Walau memangkas belanja, pemerintah menyatakan penghematan tersebut
dilakukan secara hati-hati dan selektif, agar tidak mengurangi kualitas
pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Secara
total, penghematan TKDD pada 2016 diperkirakan Rp 72,9 triliun. Sumber
pengurangan diambil dari penghematan alamiah Rp 36,8 triliun dan
penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum Rp 19,4 triliun dan Dana
Bagi Hasil (DBH) Rp 16,7 triliun.
Penghematan alamiah berasal dari perkiraan sisa pagu, misalnya DBH Pajak
sebesar Rp 4,2 triliun. Hal ini disebabkan lantaran turunnya perkiraan penerimaan
pajak yang harus diikuti dengan penurunan DBH Pajak yang disalurkan
berdasarkan realisasi penerimaan negara.
Lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 6 triliun. Beberapa
daerah memang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran
DAK fisik yang berbasis kinerja penyerapan.
Kemudian DAK nonfisik sebesar Rp 23,8 triliun. Termasuk dari DAK
nonfisik inilah di antaranya berasal dari dana Tunjangan Profesi Guru
PNS Daerah sebesar Rp 23,4 triliun tadi.
Demikian informasi yang kami bagikan dari Menkeu Sri Mulyani yang mengatakan tidak memotong dan menunda gaji guru, semua guru akan terima gaji secara normal yang kami lansir dari laman katadata.co.id.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua, terima kasih.
0 Response to "MENKEU SRI MULYANI : KAMI TIDAK POTONG DAN TUNDA GAJI GURU, SEMUA NORMAL SEPERTI BIASA"
Posting Komentar