Ini Dia Syarat-Syarat Terbaru bagi PNS dan Non PNS Untuk Memperoleh Tunjangan Kesra dari APBN / APBD

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS dan Non PNS di seluruh tanah air. Informasi yang akan kami bagikan kali ini terkait syarat-syarat terbaru bagi PNS dan Non PNS untuk memperoleh tunjangan kesra dari APBN / APBD, simak informasi selengkapnya.
Tunjangan Kesra APBD/APBN merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang jumlah nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.


Berikut syarat-syarat memperoleh tunjangan kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS :
  1. Memiliki NUPTK;
  2. Guru baik PNS/Non PNS masih aktif mengajar;
  3. Belum memiliki ijazah S1/DIV;
  4. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan dari unit lain;
  5. Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang diampu;
  6. Usia Maksimal 55 tahun saat pendaftaran 7. Bukan kelas jauh.
Syarat-syarat penerima Kesra SD :
  1. Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta;
  2. Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015;
  3. JJM per minggu minimal 18 Jam;
  4. Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil;
  5. Belum sertifkasi.
Syarat penerima S1 APBN SD ( menggunakan sim tunjangan ) : 
  1. Memiliki NUPTK;
  2. Guru baik PNS/Non PNS masih aktif mengajar;
  3. Belum memiliki ijazah S1/DIV;
  4. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan dari unit lain;
  5. Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang diampu;
  6. Usia Maksimal 55 tahun saat pendaftaran 7. Bukan kelas jauh.
Syarat-syarat penerima S1 APBD SD : 
  1. Guru PNS/Non PNS pada SDN/Swasta;
  2. Masa kerja minimal 2 tahun;
  3. Program study yang ditempuh sesuai bidang tugasnya (linear);
  4. Memiliki IPK minimal 2,5;
  5. Semester 2 – 9;
  6. JJM Untuk guru : 24 jam, ks : 6 jam, wakil ks : 12 jam;
  7. Belum memiliki ijazah S1;
  8. Memiliki integritas tinggi;
  9. Tidak sedang mendapat bantuan/beasiswa dari instansi lain;
  10. Memiliki surat ijin belajar.
Demikian informasi terkait syarat-syarat terbaru bagi PNS dan Non PNS untuk memperoleh tunjangan kesra dari APBN / APBD.

semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan Like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan.

0 Response to "Ini Dia Syarat-Syarat Terbaru bagi PNS dan Non PNS Untuk Memperoleh Tunjangan Kesra dari APBN / APBD"

Posting Komentar