SUARAPGRI - Pemberian uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengacu kepada daftar hadirnya PNS pada hari kerja.
Hal ini telah diatur sebagaimana oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN). Dengan diterbitkannya Peraturan tersebut, maka PKM Nomor
110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dihapus.
Pada tanggal 26 April 2016, aturan ini telah ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan
dan langsung diundangkan pada tanggal 27 April 2016 dan tentu saja
mengatur mengenai uang makan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 2
aturan tersebut, dijelaskan bahwa uang makan yang akan diberikan kepada
ASN akan berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan. Uang makan PNS tersebut akan diberikan setiap tahun. Termasuk juga untuk
TNI," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Menurut Askolani, uang makan yang diterima PNS adalah Rp.30.000
per/hari. "(Besarannya) Sekitar Rp 30 ribu per hari kerja dalam 1
bulan," ujarnya.
Sedangkan dalam pasal 3 menyatakan bahwa, uang makan tidak akan
diberikan kepada mereka yang tidak hadir kerja, PNS perjalanan dinas,
PNS sedang cuti, PNS sedang belajar/diklat dan PNS yang diperbantukan
atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah.
Uang makan tersebut akan dibayarkan setiap satu bulan dan pada awal bulan
berikutnya uang makan tersebut akan dibayarkan. Sedangkan untuk bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan
mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada
akhir tahun anggaran. Hal tersebut terdapat pada pasal 5 aturan baru
tersebut.
Pada pasal 6, disebutkan pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
sumber : asn.cpns.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Catat! Uang Makan untuk PNS Bergantung Pada Masuk Kerja PNS"
Posting Komentar