SUARAPGRI.COM - Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SK Dirjen Dikdasmen) Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum
2013.
Berdadarkan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikbud) menerbitkan SK Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan
Satuan Pendidikan (Sekolah SD SMP SMA SMK) Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2017, dinyatakan bahwa:
KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 Tahun
2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA :
Menetapkan Sekolah Menengah Atas
pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013
Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
KELIMA : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silahkan unduh SK Dirjen Dikdasmen Kebudayaan Nomor:
253/KEP.D/KR/2017 tentang Daftar
Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se Indonesia, DISINI
Silahkan juga unduh SK Dirjen Dikdasmen Nomor:
254/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan
Kembali Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) sebagai Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Se Indonesia,
DISINI
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG DAFTAR SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 SELURUH INDONESIA"
Posting Komentar