BERIKUT KRITERIA/PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BAGI GURU PNSD SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017

SUARAPGRI.COM - Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2017, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 17 Tahun  2016  tentang  Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri  Sipil  Daerah.

Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia  PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, Petunjuk  teknis penyaluran (Juknis) Tunjangan  Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan juga Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru  PNSD.

Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni:

Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang  Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. 

Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Berikut ini Kriteria atau Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru PNSD sesuai PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang  mengajar  pada satuan  pendidikan  yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama.

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 

3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 5  dikecualikan terhadap:

a. Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan  puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:

1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP  sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;  
  • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling  banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;

2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;  
  • 10 (sepuluh) sampai dengan 18  (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
  • 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki  paling  banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;

3) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang  pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu: 
  • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;  
  • 10 (sepuluh) sampai dengan 18  (delapan belas) rombel dapat memiliki paling  banyak  2  (dua)   wakil  kepala satuan pendidikan;
  • 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua  puluh tujuh rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
  • lebih dari 27 (dua puluh tujuh)  rombel  dapat memiliki paling banyak  4 (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;

b. Guru  mendapat tugas tambahan sebagai:
  1. kepala perpustakaan pada  SD/SMP/SMA/SMK.  Kepala  satuan  pendidikan atas persetujuan kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai dengan kewenangannya  dapat mengangkat  satu  orang guru  yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
  2. kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.   Kepala  satuan  pendidikan atas persetujuan kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat  1  (satu)  orang  guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. 
  3. Ketua program keahlian/program studi pada SMK . Kepala  satuan pendidikan  SMK atas persetujuan  kepala dinas  pendidikan provinsi dapat mengangkat   1 (satu) orang uru yang memiliki  kompetensi  yang memadai  sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi . 
  4. Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK . Kepala  satuan  pendidikan SMK  atas persetujuan kepala
  5. Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. Kepala  satuan  pendidikan SMK  atas persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai ketua kepala  unit produksi atau sejenisnya pada SMK.


memiliki  beban  kerja  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

c. Guru  bertugas  pada  satuan  pendidikan  di Daerah Khusus;  

d. Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus.

e. Guru bertugas pada pendidikan layanan khusus yang  meliputi  sekolah  kecil, sekolah terbuka,  sekolah  darurat dan  sekolah  terintegrasi  atau  sekolah dalam  bentuk  lain yang tidak  bertentangan  dengan  ketentuan  peraturan perundang -undangan, yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh pemerintah  daerah/dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  dan  ditetapkan oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

f. Guru  bertugas  yang dibutuhkan  atas  dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
  1. Guru  yang  bertugas  di  sekolah Indonesia di luar negeri; 
  2. Guru  yang  ditugaskan  menjadi  Guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. 

g. Guru  mendapat  tugas  tambahan  dengan persetujuan dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai dengan  kewenangan  dalam  pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional. 

h. Guru  mendapat  tugas tambahan  dengan persetujuan  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional , fasilitator,  atau  mentor   Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan   dengan  kewajiban  melaksanakan  beban kerja paling   sedikit   18  (delapan    belas)   jam  tatap  muka  dalam 1 langka/memiliki keterampilan  atau budaya khas daerah  dapat melaksanakan tugas mengajar:
  1. sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
  2. praktik  yang  dapat  dilakukan  oleh  lebih  dari  1  (satu)  orang guru sesuai dengan kebutuhan  keahlian.  

j. Guru yang  sedang  melaksanakan  program keahlian ganda.   Pelaksanaan tugas  tambahan  guru  dilaksanakan  pada  satuan administrasi pangkalnya.

6. Memiliki  nilai  hasil  penilaian  pretasi  kerja  paling rendah  Baik. 

7. Tidak  beralih  status  dari  Guru  atau  pengawas sekolah .

8. Tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada  instansi selain  satuan pendidikan  bagi  Guru  PNSD   atau  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi  pengawas  sekolah  di  bawah  binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

9. Tidak  merangkap  jabatan  di  lembaga  eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

10. Nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

11. Masa  kerja  kepala  sekolah  dihitung  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

12. Bagi  Guru  berstatus  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil. Daerah  (CPNSD)  yang sudah  memiliki  sertifikat  pendidik,  mengajar sesuai  dengan  sertifikat pendidiknya,  dan  memenuhi beban  kerja sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan ,  maka tunjangan  profesinya  dibayarkan sebesar  80% (delapan  puluh persen)  dari  gaji  pokok.  Aturan  ini  berlaku mulai  tahun 2016 sehingga  tahun  sebelumnya  tidak  diberikan  dan  tidak  ianggap kurang bayar (carry over). 

13. Bagi  Guru  PNSD  yang  saat  ini  berada  dalam golongan  ruang   II, masih dalam proses  penyesuaian  terhadap golongan  ruang  dan  kepangkatannya, memiliki  sertifikat  pendidik.

14. Bagi  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan yang  saat  ini berada  dalam golongan  ruang   II,  masih  dalam proses penyesuaian terhadap golongan  ruang  dan kepangkatannya, memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima  bantuan  dana  dikenakan  pajak  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan.

Terkait dengan Kriteria dan Persyaratan serta mekanisme Penerima Tunjangan Khusus dan Tambahan  Penghasilan kepada  Guru  PNSD untuk informasi selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru  dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 DISINI


Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "BERIKUT KRITERIA/PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BAGI GURU PNSD SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017"

Posting Komentar