SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan guru di seluruh tanah air.
Dalam rangka Pemerataan
Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan, Mendikbud telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 36186/MPK/KP/2016 tertanggal 20 Juli 2016, dalam surat tersebut
dinyatakan bahwa demi terselenggaranya pendidikan yang bermutu di seluruh
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Mendikbud menghimbau kepada seluruh kepala
daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara
(ASN/PNS) yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah
negeri maupun swasta secara merata.
Ini dia Surat Edaran Mendikbud Nomor 36186/MPK/KP/2016 tertanggal 20 Juli 2016, tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Demikian informasi yang kami bagikan semoga bermanfaat.
0 Response to "Ini Dia Surat Resmi Mendikbud yang Memperbolehkan Guru PNS Ditempatkan di Sekolah Swasta"
Posting Komentar