SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan guru diseluruh tanah air.
Semua guru ingin disertifikasi namun untuk bisa lolos menjadi peserta
sertifikasi tidaklah mudah dikarenakan banyak syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh para guru. Terkait dengan hali tersebut, Mendikbud mengeluarkan surat resmi terkait program sertifikasi guru tahun 2016 ini.
Saat ini, pemerintah sedang melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran
dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies
Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya untuk sertifikasi guru dengan tetap
memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi
melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," tutur Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di
Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang
diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik
dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.
Bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk
memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG
atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus dalam menuntaskan program
sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.
“Dari seluruh kerja keras ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi,
yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang
diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode
2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti
PLPG,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Sumarna Surapranata.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait Program Sertitikasi Guru, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Ini Dia Surat Resmi Dari Mendikbud Soal Program Sertifikasi Guru Tahun 2016 Tetap Dibiayai Pemerintah"
Posting Komentar