Info Penting! Berikut Aturan Baru Dari Pemerintah Terkait Batas Usia Pensiunan PNS Dirubah

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua.
Informasi terbaru seputar pensiunan PNS yang akan kami bagikan kali ini untuk rekan-rekan pengunjung setia suarapgri.com, simak informasi selengkapnya.


Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang mengapdi pada negara dengan jasa-jasanya. Kabarnya telah muncul beberapa kebijakan baru tentang PNS. Kebijakan baru ini adalah tentang Kebijakan perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) yang di lakukan oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut berimbas pada pembengkakan jumlah pensiun pada tahun 2016 ini. Pada tahun sebelumnya pada tahun 2015, jumlah pensiun mencapai 70 orang, pada tahun 2016 ini jumlah pensiunan meningkat menjadi 306 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Jayadisma yang didampingi oleh Kasabid Pemindahan Ismet mengungkapkan, sesuai aturan yang berlaku memang penambahan batas usia PNS menjadi 58 tahun. Pembengkakan pensiun yang terjadi pada tahun 2016 terjadi karena usia pensiun oleh para PNS menjadi 56 tahun.
Kebijakan tersebut sudah ada dalam dua tahun lalu, karena penundaan, jadi diberlakukan pada tahun 2016 ini. Namun untuk tahun 2014 dan 2015 tetap batas usia pensiun PNS 56 tahun, karena dalam dua tahun tersebut di anggap oleh pihak pemerintah sebagai masa transisi.
“Jadi, untuk yang pensiun di tahun 2016 ini penambahan batas usia semuanya, makanya jumlah pensiunan tahun ini menjadi banyak karena penambahan batas usia tersebut, dan penundaan dari dua tahun yang sebelumnya,” kata Kepala Pegawaian Daerah.
Kebijakan tersebut akan berdampak pada kesempatan bagi sarjana untuk lapangan kerja dan PNS yang akan semakin berkurang, jika batas umur pensiun dari 56 menjadi 58 yang artinya akan menambah masa kerjanya. Dan peluang bagi para sarjana akan semakin sempit untuk meneruskan sebagai calon PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah ini juga mengatakan bahwa pensiun ini ada dua bentuknya, yang pertama adalah pensiun bagi para PNS dengan batas pensiun yaitu 56-58 tahun, dan ada juga pensiun dini yang masa kerjanya sudah 20 tahun, dan memiliki umur minimal 50 tahun.

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "Info Penting! Berikut Aturan Baru Dari Pemerintah Terkait Batas Usia Pensiunan PNS Dirubah"

Posting Komentar