SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera untuk rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Dalam beberapa hari yang lalu, dunia pendidikan sempat
dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang
terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Dimulai dari cukur paksa, memenjarakan
guru, sampai memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini,
kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih
dahulu.
Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya?
Untuk itu PP (Peraturan Pemerintah) tentang guru yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.
PP 74 tahun 2008 ttg Guru
Yang sangat perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
"Guru memiliki kebebasan dalam memberikan
sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis
yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan
perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 telah disebutkan, sanksi tersebut
dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan,
serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan,
kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru
berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa
aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan
pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan
kewenangan masing-masing" Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan
tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan
keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan
hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang
tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain" Pasal
41.
sumber : www.gurukelas.id
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru seputar Pendidikan.
Salam PGRI
0 Response to "Guru Tidak Perlu Khawatir Lagi Dengan Adanya Guru Yang Dipenjara!! Berikut Ini Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru"
Posting Komentar