Guru Tidak Perlu Khawatir Lagi Dengan Adanya Guru Yang Dipenjara!! Berikut Ini Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera untuk rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Dalam beberapa hari yang lalu, dunia pendidikan sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

Dimulai dari cukur paksa, memenjarakan guru, sampai memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. 


Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya?

Untuk itu PP (Peraturan Pemerintah) tentang guru yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.

PP 74 tahun 2008 ttg Guru

Yang  sangat perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

"Guru memiliki kebebasan dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1. 

Dalam ayat 2 telah disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing"  Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain"  Pasal 41. 

sumber : www.gurukelas.id

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru seputar Pendidikan.
Salam PGRI

0 Response to "Guru Tidak Perlu Khawatir Lagi Dengan Adanya Guru Yang Dipenjara!! Berikut Ini Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru"

Posting Komentar