Penting! Berikut Ini Penjelasan Tentang Perjanjian Kinerja PNS Setiap Awal Tahun


SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh & salam sejahtera. Informasi terbaru dari dunia Pendidkan seputar perjanjian kinerja PNS setiap awal tahun. Simak informasi selengkapnya.

Nadimah selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II menyatakan bahwa sistem rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini digunakan terbukti lebih akuntabel yang mengadaptasi sistem online.

Sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berubah menjadi lebih baik dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang rekruitmen CPNS sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 

Dengan sistem tersebut tidak akan ada lagi PNS titipan,” tegasnya. Hal ini juga diungkap dirinya saat menerima kunjungan 52 mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Administrasi Negara Universitas Hasanuddin Makassar ke Kantor Kementerian PANRB. Kunjungan itu dalam rangka mempelajari sistem reformasi birokrasi yang leading sektornya adalah Kementerian PANRB.
Selain sistem perekrutan, Nadimah juga menjelaskan tentang pihaknya melakukan perbaikan guna untuk meningkatkan mutu aparatur negara dengan menggelar berbagai kegiatan pelatihan dan pendidikan. Sedangkan untuk  meningkatkan mutu pejabat eselon, pihaknya telah melakukan seleksi terbuka dan terbukti juga jelas hasilnya.  

Untuk Pegawai Negeri Sipil sendiri, nantinya mereka dituntut untuk bekerja dengan baik dengan meningkatkan kompetensi diri dan berkinerja baik. Di awal tahun PNS akan menandatangani perjanjian kinerja, oleh karena itu PNS tidak bisa lagi kerja asal-asalan. 

“Mutu para pegawai negeri sipil juga sedang ditingkatkan melalui perjanjian kinerja dengan atasannya. Jadi tidak seluruh pegawai dapat naik pangkat, tetapi hanya pegawai-pegawai yang berkompeten, berkinerja dan berprestasi yang akan mendapatkannya,” ujar Nadimah.

Perjanjian ini merupakan sebuah acuan untuk mengukur kadar prestasi dari PNS tersebut, dan jika dalam perjanjian tersebut tidak tercapai maka akan diberikan pelatihan dan pendidikan nantinya, yang akan dicari terlebih dahulu penyebab tidak tercapainya perjanjian tersebut. Sebaliknya, jika PNS tersebut bisa mencapai perjanjian tersebut, maka PNS bersangkutan akan mendapatkan reward. 

Sumber : www.asncpns.com

Demikian informasi yang kami bagikan terkait penjelasan tentang perjanjian kinerja PNS setiap awal tahun, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like Fanspage Facebook kami untuk informasi terbaru seputar Pendidikan.
Salam PGRI...


Related Posts :

0 Response to "Penting! Berikut Ini Penjelasan Tentang Perjanjian Kinerja PNS Setiap Awal Tahun"

Posting Komentar