SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh & salam sejahtera. Informasi terbaru dari dunia Pendidkan seputar perjanjian kinerja PNS setiap awal tahun. Simak informasi selengkapnya.
Nadimah selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan
Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II
menyatakan bahwa sistem rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini digunakan terbukti lebih akuntabel yang mengadaptasi sistem online.
Sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berubah menjadi lebih baik
dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang rekruitmen CPNS sudah
menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT).
Dengan sistem tersebut tidak akan ada lagi PNS titipan,” tegasnya. Hal ini juga diungkap dirinya saat menerima kunjungan 52 mahasiswa
dari Fakultas Hukum dan Administrasi Negara Universitas Hasanuddin
Makassar ke Kantor Kementerian PANRB. Kunjungan itu dalam rangka
mempelajari sistem reformasi birokrasi yang leading sektornya adalah
Kementerian PANRB.
Selain sistem perekrutan, Nadimah juga menjelaskan tentang pihaknya
melakukan perbaikan guna untuk meningkatkan mutu aparatur negara dengan
menggelar berbagai kegiatan pelatihan dan pendidikan. Sedangkan untuk
meningkatkan mutu pejabat eselon, pihaknya telah melakukan seleksi
terbuka dan terbukti juga jelas hasilnya.
Untuk Pegawai Negeri Sipil
sendiri, nantinya mereka dituntut untuk bekerja dengan baik dengan meningkatkan
kompetensi diri dan berkinerja baik. Di awal tahun PNS akan
menandatangani perjanjian kinerja, oleh karena itu PNS tidak bisa lagi
kerja asal-asalan.
“Mutu para pegawai negeri sipil juga sedang ditingkatkan melalui perjanjian kinerja
dengan atasannya. Jadi tidak seluruh pegawai dapat naik pangkat, tetapi
hanya pegawai-pegawai yang berkompeten, berkinerja dan berprestasi yang akan
mendapatkannya,” ujar Nadimah.
Perjanjian ini merupakan sebuah acuan untuk mengukur kadar prestasi dari
PNS tersebut, dan jika dalam perjanjian tersebut tidak tercapai maka
akan diberikan pelatihan dan pendidikan nantinya, yang akan dicari terlebih
dahulu penyebab tidak tercapainya perjanjian tersebut. Sebaliknya, jika
PNS tersebut bisa mencapai perjanjian tersebut, maka PNS bersangkutan
akan mendapatkan reward.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait penjelasan tentang perjanjian kinerja PNS setiap awal tahun, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like Fanspage Facebook kami untuk informasi terbaru seputar Pendidikan.
Salam PGRI...
0 Response to "Penting! Berikut Ini Penjelasan Tentang Perjanjian Kinerja PNS Setiap Awal Tahun"
Posting Komentar