SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Informasi terbaru yang akan kami bagikan terkait gaji ke-14 / Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS yang akan cair nanti di bulan Juli nanti.
Pemerintah bakal segera mengeluarkan gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Gaji tersebut bakal diberikan menjelang Hari Raya Idul
Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Lantas, siapa saja yang berhak
menerima gaji ke-14 tersebut?
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman
Suryatman mengatakan, gaji ke-14 untuk PNS merupakan pengganti kenaikan gaji per
tahun yang diberikan kepada PNS. Gaji ke-14 tersebut diberikan kepada PNS
aktif dan pensiunan.
"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan
diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS
dan pensiunan," kata Herman Suryatman kepada Liputan6.com di Jakarta.
Herman Suryatman menambahkan, namun untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani,
memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.
Alasannya, karena gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan
pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru nanti.
"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan
gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan
dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13," kata Askolani.
Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli,
Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.
"Intinya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," tegasnya.
Askolani juga mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur
Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah
menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2016.
sumber : liputan6.com
Demikian informasi yang kami bagikan terkait gaji 14 untuk PNS, semoga bermanfaat, terima kasih.

0 Response to "KemenPAN-RB : "Tidak Semua PNS Terima Gaji Ke-14" Berikut Ini Alasannya"
Posting Komentar