SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat siang dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Informasi terbaru yang akan kami bagikan terkait peraturan baru dari Kemendikbud untuk rekan-rekan guru PNS yang dilarang untuk emngajar di sekolah swasta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan solusi
tentang penarikan guru PNS yang diperbantukan (DPK) di sekolah swasta.
Hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Dindikpora Kota Pekalongan ke
Kemendikbud, guru PNS di sekolah swasta yang ditarik akan digantikan
guru honorer dari sekolah negeri.
”Barangkali kalau guru honorer mau pindah ke sekolah swasta akan
menambah pendapatan yang lebih tinggi bagi mereka jika yayasan mau
mengangkat mereka sebagai guru yayasan,” jelas Kabid Pengembangan dan
Jabatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nur Sobah, terkait dengan
kesulitan Dindikpora menarik guru PNS di sekolah swasta. Seperti
diberitakan (Suara Merdeka, 26/3), Dindikpora Kota Pekalongan kekurangan
109 orang guru.
Bahkan pada 2017 kekurangan itu akan bertambah menjadi 308 orang karena
pada tahun itu sebanyak 199 guru yang pensiun. Kendati kurang, Pemkot tidak
akan diberi formasi untuk tambahan guru karena masih ada guru PNS yang bekerja
di sekolah swasta.
Penarikan guru PNS itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir
ini, namun belakangan ini ada kendala karena sekolah swasta keberatan. Meski
demikian, pemerintah pusat tetap tidak akan memberi formasi penambahan guru kalau Pemkot masih menyisakan guru PNS di sekolah swasta
Segera Diselesaikan, Nur Sobah juga menjelaskan, sesuai dengan data pokok pendidikan (dapodik)
yang dikirim dari sekolah-sekolah, kini pemerintah pusat mengetahui, di
sekolah negeri ada beberapa guru honorer. Karena itu, saat BKD dan
Dindikpora konsultasi, Kemendikbud memberikan solusi agar guru honorer
di sekolah negeri dipindahkan ke sekolah swasta untuk menggantikan guru
PNS yang ditarik ke sekolah negeri.
”Kualitas guru honorer juga bagus dan tidak kalah dengan guru guru PNS.
Apalagi mereka termasuk guru-guru muda,” ujarnya.
Kepala Dindikpora
Agust Marhaendayana saat rapat dengan Komisi C mengatakan, kekurangan
guru itu akan bertambah lagi menjadi 480 orang guru pada 2021.
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Sujaka Martana mengatakan, masalah
guru PNS di sekolah swasta itu jadi persoalan serius sehingga harus
segera diselesaikan. Di satu sisi jika guru PNS ditarik, sekolah swasta
keberatan.
Di sisi lain, jika guru PNS di swasta tidak ditarik, Kota Pekalongan
akan kekurangan guru PNS dalam jumlah yang sangat besar karena tidak akan
diberi tambahan formasi guru sepanjang guru PNS masih ada di sekolah
swasta.
sumber : berita.suaramerdeka.com
Demikian informasi yang kami bagikan terkait peraturan baru dari pemerintah untuk guru PNS yang dilarang mengajar di sekolah swasta, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Kemendikbud : "Guru PNS Tidak Boleh Lagi Mengajar Disekolah Swasta" Ini Alasannya"
Posting Komentar