SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS di seluruh tanah air. Informasi terbaru seputar Pendidikan akan kami bagikan kali terkait dengan setelah kabar pemberian gaji ke 13 dan 14
dalam bentuk THR, PNS kembali mendapatkan berita gembira bahwa mulai
Tahun 2016 PNS akan menikmati uang makan setiap bulannya. Kabar ini juga
diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Kementerian Keuangan.
Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72
/PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada Pegawai ASN
berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu)
bulan.
Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72
/PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil
(pasal 1 ayat 2).
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya
disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 Uang Makan tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang
melaksanakan perjalanan dinas;
c. sedang melaksanakan cuti;
d. sedang
melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
e. diperbantukan atau dipekerjakan
di luar instansi pemerintah.
Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang
dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN
yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK
Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang
Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan
pada awal bulan berikutnya.
Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan
sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk
beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat
dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Sumber
Sumber
Demikian informasi yang kami bagika, semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi seputar Pendidikan.
0 Response to "Kabar Gembira! Mulai Tahun 2016 PNS Akan Terima Uang Makan Sesuai Dengan PMK NO.72/PMK.05/2016"
Posting Komentar