SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera. Selamat berkahir pekan. berita kali ini untuk rekan-rekan PNS semua. Terhitung mulai tgl 8 Februari, perubahan seragam PNS resmi berlaku. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Dengan
adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin –
Selasa pakaian dinas krem. Pada hari Rabu kemeja putih.
Dan
Hari Kamis – Jumat menggunakan batik. Kepala Biro Hukum Kemendagri
Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS)
yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi
tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. “Jadi
Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan
berlaku mulai hari senin depan,” tegas Widodo, Kamis (4/2) dikutip dari
situs Kemendagri.
Widodo
juga menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala
daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23
tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Diungkapkannya,
sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin,
tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.
“Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” tutupnya dia.
(Sumber: rakyatku)
Demikian berita seputar enggunaan Seragam Baru PNS dan Sanksi Jika Tidak Menggunakannya yang dapat kami bagikan kali ini, tetap setia berkunjung di situs kami SUARAPGRI, semoga informasi - informasi yang kami bagikan selalu bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Terima kasih.
(Sumber: rakyatku)
Demikian berita seputar enggunaan Seragam Baru PNS dan Sanksi Jika Tidak Menggunakannya yang dapat kami bagikan kali ini, tetap setia berkunjung di situs kami SUARAPGRI, semoga informasi - informasi yang kami bagikan selalu bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Terima kasih.
0 Response to "INGAT MULAI BESOK 8 FEBRUARI 2016, PNS WAJIB MENGGUNAKAN SERAGAM BARU, JIKA TIDAK INI DIA SANKSINYA"
Posting Komentar