SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera. Selamat malam dan selamat berakhir pekan. Berita terbaru kali ini yang akan kami bagikan mengenai pengahambat diangkatnya Honorer K2. Nasib eks tenaga honorer K2 (THK2) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2016 kian gelap.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berdalih, peraturan
perundang-undangan yang ada sekarang, tidak memberikan celah hukum bagi
pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS. Terutama pasca diterbitkannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
PANRB, Herman Suryatman mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal
memperhatikan nasib eks THK2.
"Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2,
melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk
merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk
mendapatkan dukungan anggaran. Kami terus upayakan," ujarnya dia, Sabtu
(6/2).
Menurut Herman, upaya tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2.
"Secara jelas dan tegas, di dalam UU Nomor 5 tahun 2015 Tentang
ASN tidak memberikan ruang bagi rekrutmen dan pengangkatan CPNS secara
langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih
dahulu," jelas Herman.
Menyitir pasal 58 ayat (3), pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan
beragam tahapan. Mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, hingga pengangkatan
menjadi PNS.
Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah
memenuhi persyaratan. Pun dalam pasal 62 ayat (2), dimana proses seleksi
dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar
(TKD) dan tes kemampuan bidang.
Selain itu juga, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas PP Nomor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan
yang jelas.
Tenaga honorer K2, dapat diangkat setelah mengikuti
tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga
menegaskan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran
2014.
"Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai
setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya
masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014," tandas Herman.
sumber: www.jawapos.com
sumber: www.jawapos.com
Demikian berita seputar penyebab terhambatnya pengangkatan honorer K2 yang dapat kami bagikan kali ini, tetap setia berkunjung di situs kami SUARAPGRI, semoga informasi - informasi yang kami bagikan selalu bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Terima kasih.
Terima kasih.
0 Response to "INFO TERBARU !! INI DIA PENYEBAB TERHAMBATNYA PENGANGKATAN HONORER K2"
Posting Komentar