INFO TERBARU !! INI DIA PENYEBAB TERHAMBATNYA PENGANGKATAN HONORER K2

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera. Selamat malam dan selamat berakhir pekan. Berita terbaru kali ini yang akan kami bagikan mengenai pengahambat diangkatnya Honorer K2. Nasib eks tenaga honorer K2 (THK2) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2016 kian gelap.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berdalih, peraturan perundang-undangan yang ada sekarang, tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS. Terutama pasca diterbitkannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.


Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal memperhatikan nasib eks THK2. 
"Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran. Kami terus upayakan," ujarnya dia, Sabtu (6/2). 
Menurut Herman, upaya tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2. 
"Secara jelas dan tegas, di dalam UU Nomor 5 tahun 2015 Tentang ASN tidak memberikan ruang bagi rekrutmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu," jelas Herman. 

Menyitir pasal 58 ayat (3),  pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan beragam tahapan. Mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, hingga pengangkatan menjadi PNS. 

Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan. Pun dalam pasal 62 ayat (2), dimana proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang.  

Selain itu juga, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas. 

Tenaga honorer K2, dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. 
"Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014," tandas Herman.

sumber: www.jawapos.com

Demikian berita seputar penyebab terhambatnya pengangkatan honorer K2 yang dapat kami bagikan kali ini, tetap setia berkunjung di situs kami SUARAPGRI,  semoga informasi - informasi yang kami bagikan selalu bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Terima kasih.

Related Posts :

0 Response to "INFO TERBARU !! INI DIA PENYEBAB TERHAMBATNYA PENGANGKATAN HONORER K2"

Posting Komentar