SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera.
Selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS dimanapun berada. Berdasarkan
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D.26.30/V.6-4/99 pada tanggal 7
Januari 2016 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil untuk periode 1 April 2016 sudah dapat diterima di Badan
Kepegawaian Negara pada bulan Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari
2016.
Batas akhir penyampaian kelengkapan sampai tanggal 21 Maret 2016. Selanjutnya untuk usul kenaikan pengkat periode 1 Oktober 2016 sudah dapat diterima pada bulan Juni 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 16 September 2016.
Bagi
pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud
serta Kemenag disamping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli
diwajibkan pula untuk melampirkan bukti klarifikasi PAK dari instansi penilai
yang menyatakan keabsahannya.
Kemudian khusus bagi pemangku
jabatan Fungsional Madya yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina Utama Madya golongan ruang
IV/d agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya ke jenjang jabatan
Fungsional Utama kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN
atau bersamaan dengan usul kenaikan pangkatnya.
Bagi usul kenaikan pangkat yang
tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK online dan apabila dalam
waktu 10 hari kerja tidak dilengkapi maka berkas usul akan dikembalikan untuk
diusulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Silahkan download suratnya dari
BKN mengenai "Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS" DISINI
sumber: education
sumber: education
Demikian berita seputar PEnerimaan Usul KEnaikan Pangkat PNS 2016 yang telah diresmikan oleh BKN yang dapat kami bagikan. Semoga informasi-informasi yang kami bagikan selalu bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Terima kasih.
0 Response to "RESMI !! BKN TELAH MENETAPKAN BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS 2016"
Posting Komentar