SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi WabbarakatuH, Selamat
malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS dimanapun berada. Bukanlah berita baru
mengenai Pengalihan PNS daerah ke PNS pusat di berbagai Kementerian dan
Lembaga. Mengenai pengalihan tersebut BKN telah merilis daftar 8 K/L
yang PNS nya akan dilakukan pengalihan dan pada tahap awal ini masih
dalam tahap persiapan.
Humas BKN, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota) yang meliputi:
Langkah
persiapan pengalihan PNS, Yulina meminta kepada setiap
Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat
yang akan dialihkan paling lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima
pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang. “Diharapkan seluruh
instansi sudah menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan,”
tegasnya dalam rapat persiapan dan pembahasan pengalihan PNS bersama 8
K/L personil pengalihan Rabu, (17/2) di Kantor Pusat BKN.
Pelaksanaan
pengalihan PNS, Yulina juga meminta K/L memperhatikan susbtansi
Peraturan Kepala BKN tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria
PNS/pejabat yang dialihkan, PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit
kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan dan untuk
pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum
dialihkan, dan pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016,
pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai
Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk
bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta
memenuhi prosedur pengalihan.
Lebih
lanjut, Yulina menuturkan Perka BKN sedang disiapkan sebagai landasan
hukum pengalihan PNS. “Sudah ada Perka BKN 48/2015 dan Perka BKN 1/2016
dan seterusnya akan diselesaikan untuk seluruh 8 K/L personil
pengalihan.
sumber: BKN.go.id
sumber: BKN.go.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "INFO RESMI DARI BKN: " INI DIA DAFTAR 8 KEMENTRIAN / LEMBAGA UNTUK PNS YANG AKAN DIALIHKAN BKN DARI PNS KABUPATEN / KOTA KE PROVINSI / PUSAT"
Posting Komentar