SUARAPGRI
- Selamat pagi dan salam sejahtera, kali ini kami akan membagikan
informasi dari Pemerintah terkait persiapan regulasi untuk rekan-rekan
guru yang belum tersertifikasi.
Regulasi terkait guru yang belum memenuhi sertifikasi akan segera
dikeluarkan pada awal Maret 2016 mendatang. Regulasi tersebut saat ini
masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Penyiapan regulasi bagi guru yang belum disertifikasi hingga 2016 ini merupakan salah satu permasalahan yang mengemuka dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Sawangan, Depok beberapa hari lalu. Dalam sidang komisi RNPK 2016 terkait tata kelola Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) regulasi tersebut didorong untuk segera dituntaskan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan saat ini
pihaknya tengah merampungkan draft atau rancangan awal peraturannya.
"Direktorat Jenderal saat ini masih me-review beberapa pasal lagi. Karena kita harus mengkaji lebih mendalam seperti apa
konsekuensi-konsekuensi kedepannya," tuturnya di Jakarta, Rabu
(24/2/2016).
Dia juga menjelaskan, regulasi tersebut perlu disusun untuk memberikan
solusi pada guru-guru yang belum tersertifikasi. Sementara di sisi lain
juga terdapat sekolah yang masih membutuhkan guru.
Diketahui berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen mengharuskan guru berkualifikasi S1/D4 maksimal hingga 2015,
atau 10 tahun sejak ditetapkan pada 2005 silam. Namun meskipun
ditargetkan tuntas di akhir 2015, ternyata hingga saat ini masih banyak
guru yang belum tersertifikasi.
sumber: pikiran-rakyat.com
sumber: pikiran-rakyat.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "GURU WAJIB BACA...!!! KEMENDIKBUD TELAH MENYIAPKAN REGULASI UNTUK GURU YANG BELUM TERSERTIFIKASI"
Posting Komentar