SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi dan salam sejahtera. Kabar gembira mneyelimuti rekan-rekan guru di tanah air. Tunjangan sertifikasi guru
triwulan I Tahun 2016 akan segera dicairkan.
ingin tahu kapan tunjangan sertifikasi akan dicairkan?? simak informasi selengkapnya dibwah ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/)
menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan
sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana
1.445.550.000.000 rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran
1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran
49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah, berikutnya Bantuan
Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000
rupiah.
Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan
dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar
triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.
Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing
tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang
dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).
Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan,
Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK) kuotanya tetap.
“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena
guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan
dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” ujarnya.
Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun
rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah)
jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan
profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU
tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Sumber : koran-jakarta.com
Sumber : koran-jakarta.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai tunjangan profesi guru, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "ALHAMDULILLAH, TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN I SEGERA CAIR, INI DIA JADWAL PEMBAYARANNYA..."
Posting Komentar