SUARAGURU - Apa saja Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Penerimaan CPNS Tahun 2019?
Sebagai persiapan sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
Berikut ini Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Khusus, Dokumen yang di unggah dilaman SSCASN, Jadwal Seleksi dalam Penerimaan CPNS Tahun 2019 berdasarkan Pengumuman Penerimaan CPNS di salah satu Kabupaten/Kota.
Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Penerimaan CPNS Tahun 2019 ditempat lainnya tidak akan jauh berbeda namun untuk kepastiannya silahkan pantau laman resmi dan lnstansi atau pemerintah daerah setempat yang biasanya ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
A. Ketentuan Umum:
1. Calon pelamar hanya dapat mendatar pada 1 (satu) lnstansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada seat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
3. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memihki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KEMDIKBUD, KEMRISTEKDIKTI dan Kementrian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
4. Pelamar yang mendatar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan intemship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saal pendataian, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
5. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. USlA paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (lima puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormal sebagai CPNS/PNS/Anggota TNl/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNl/POLRI serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. lndeks Prestasi Kumulalif (IPK):
- lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
- lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengalukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS;
C. Persyaratan Khusus
1. Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria:
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.
3. Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019.
D. Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut :
a) Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli;
b) Pasphoto 3 X 4 dengan latar belakang warna merah;
c) Swafoto;
d) Scan ljazah Asli;
e) Scan Transkip Nilai Asli;
f) Dokumen Pendukung Lainnya:
1) Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
2) Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR)
3) Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Kemristekdikti atau Kementrian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik)
4) Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Bupati atau Wali Kota + Surat Penyataan berisi 5 Point (Contoh surat tenampir) + Surat; Peryataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS (contoh surat terlampir), ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah ditandatangani;
5) Surat keterangan dokter asli yang menerangkan jenis tingkat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas;
E Tata Cara Pendaftaran
Akan diumumkan kemudian dan diatur pada pada Portal SSCASN (https//:sscasn.bkn.go.id),
F Pelaksanaan Ujian
Seleksl Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan lokasi ujian akan diumumkan kemudian.
G. Ketentuan Lain
1. Seleksi penerimaan cpns Tahun 2019 dilaksanaan secara online melalui portal SSCASN BKN,
2. Peserta seleksi penerimaan CPNS, tidak dipungut biaya;
3. Pemerintah/Pemda tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dan orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019,
4. Pemerintah / Pemda menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5 . Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan intansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id/, https://www.bkn.go.id, laman instansi daerah yang menjadi penyelenggara penerimaan CPNS.
7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran CPNS/PNS maka pemerintah / panitia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan /atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
8. Keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
9. Apabila ada perubahan akan segera diumumkan melalui portal SSCASN Tahun 2019 https://sscasn.bkn.go.id dan laman intansi daerah yang menjadi penyelenggara penerimaan CPNS.
H. Jadwal Seleksi
1. Pengumuman mulai 28 Oktober 2019
2. Pendaftaran Online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id direncanakan mulai 11 November 2019;
3. Pengumuman Seleksi Adminstrasi direncanakan pada Bulan pada Bulan Desember 2019;
4. Masa sanggah direncanakan pada Bulan Januari 2020;
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) direncanakan pada Bulan Februari 2020;
6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) direncanakan pada Bulan Maret 2020;
7. Integrasi Nilai SKD dan Nilai SKB direncanakan pada Bulan April 2020;
8 . Pengumuman kelulusan akhir direncanakan pada Bulan April 2020.
Sebagai persiapan sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
Berikut ini Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Khusus, Dokumen yang di unggah dilaman SSCASN, Jadwal Seleksi dalam Penerimaan CPNS Tahun 2019 berdasarkan Pengumuman Penerimaan CPNS di salah satu Kabupaten/Kota.
Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Penerimaan CPNS Tahun 2019 ditempat lainnya tidak akan jauh berbeda namun untuk kepastiannya silahkan pantau laman resmi dan lnstansi atau pemerintah daerah setempat yang biasanya ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
A. Ketentuan Umum:
1. Calon pelamar hanya dapat mendatar pada 1 (satu) lnstansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada seat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
3. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memihki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KEMDIKBUD, KEMRISTEKDIKTI dan Kementrian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
4. Pelamar yang mendatar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan intemship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saal pendataian, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
5. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. USlA paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (lima puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormal sebagai CPNS/PNS/Anggota TNl/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNl/POLRI serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. lndeks Prestasi Kumulalif (IPK):
- lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
- lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengalukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS;
C. Persyaratan Khusus
1. Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria:
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.
3. Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019.
D. Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut :
a) Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli;
b) Pasphoto 3 X 4 dengan latar belakang warna merah;
c) Swafoto;
d) Scan ljazah Asli;
e) Scan Transkip Nilai Asli;
f) Dokumen Pendukung Lainnya:
1) Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
2) Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR)
3) Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Kemristekdikti atau Kementrian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik)
4) Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Bupati atau Wali Kota + Surat Penyataan berisi 5 Point (Contoh surat tenampir) + Surat; Peryataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS (contoh surat terlampir), ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah ditandatangani;
5) Surat keterangan dokter asli yang menerangkan jenis tingkat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas;
E Tata Cara Pendaftaran
Akan diumumkan kemudian dan diatur pada pada Portal SSCASN (https//:sscasn.bkn.go.id),
F Pelaksanaan Ujian
Seleksl Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan lokasi ujian akan diumumkan kemudian.
G. Ketentuan Lain
1. Seleksi penerimaan cpns Tahun 2019 dilaksanaan secara online melalui portal SSCASN BKN,
2. Peserta seleksi penerimaan CPNS, tidak dipungut biaya;
3. Pemerintah/Pemda tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dan orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019,
4. Pemerintah / Pemda menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5 . Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan intansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id/, https://www.bkn.go.id, laman instansi daerah yang menjadi penyelenggara penerimaan CPNS.
7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran CPNS/PNS maka pemerintah / panitia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan /atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
8. Keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
9. Apabila ada perubahan akan segera diumumkan melalui portal SSCASN Tahun 2019 https://sscasn.bkn.go.id dan laman intansi daerah yang menjadi penyelenggara penerimaan CPNS.
H. Jadwal Seleksi
1. Pengumuman mulai 28 Oktober 2019
2. Pendaftaran Online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id direncanakan mulai 11 November 2019;
3. Pengumuman Seleksi Adminstrasi direncanakan pada Bulan pada Bulan Desember 2019;
4. Masa sanggah direncanakan pada Bulan Januari 2020;
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) direncanakan pada Bulan Februari 2020;
6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) direncanakan pada Bulan Maret 2020;
7. Integrasi Nilai SKD dan Nilai SKB direncanakan pada Bulan April 2020;
8 . Pengumuman kelulusan akhir direncanakan pada Bulan April 2020.
0 Response to "Simak, Persyaratan Umum dan Khusus Penerimaan CPNS Tahun 2019"
Posting Komentar