SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam & salam sejahtera untuk kita semua. Kabar gembira untuk para CPNS pasalnya dengan usia 35 tahun sekarang bisa mengikuti Tes CPNS, simak alasan pemerintah memberikan kesempatan untuk yang berusia 35 tahun ke atas untuk menjadi CPNS.

Dikutip dari jpnn.com bahwa formasi yang disediakan untuk pelamar usia tersebut, khusus untuk jabatan-jabatan tertentu yang memang memerlukan tingkat pendidikan lumayan tinggi, misal dokter spesialis dan dosen dengan kualifikasi berijazah S3.
Supardiyana juga mengatakan bahwa jenis-jenis jabatan yang boleh dilamar warga usia di atas 35 tahun, ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Dia belum berani merinci formasi jabatan apa saja yang boleh diikuti warga usia di atas 35 tahun itu. Alasannya, saat ini Rancangan PP Manajemen ASN masih dalam pembahasan.
Berikut ini beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun:
1. Guru SD, SMP, SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)
Demikian informasi yang kami bagikan semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Kabar Gembira, Untuk Usia 35 Tahun ke atas, Bisa Mengikuti Tes CPNS"
Posting Komentar