SIMAK! BERIKUT PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN TAHUN 2018

Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan. Ada Juga pemberian THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada lembaga Non Struktural. Berikut ini informasi detailnya.


1. PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

Dalam PP tersebut disebutkan jumlah THR yang akan diterima oleh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan adalah Sebesar Gaji Bulan Mei 2018.

Yang Dimaksud dengan Penghasilan Bulan Mei adalah sebagai berikut:
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum dan Tunjangan Kinerja.
b. Khusus Penerima Pensiun Meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan atau Tunjangan Tambahan Penghasilan.
c. Khusus Penerima Tunjangan adalah sebesar Tunjangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan 

Pada pasal 4 juga dijelaskan mengenai waktu pembayarannya yakni: 
1. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) dibayarkan pada bulan Juni. 
2. Dalam hal Pemberian THR sebagaimana dimakud pasal 4 ayat (1) belum dapat dibayarkan maka akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.

PP No 19 Tentang THR Untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan silahkan unduh DISINI 

2. PP No. 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji ke 13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan bulan Juni dengan rincian sebagai berikut: 
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum dan Tunjangan Kinerja.
b. Khusus Penerima Pensiun Meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan atau Tunjangan Tambahan Penghasilan.
c. Khusus Penerima Tunjangan adalah sebesar Tunjangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

Pada pasal 4 juga dijelaskan mengenai waktu pembayarannya yakni:
1. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) dibayarkan pada bulan Juli. 
2. Dalam hal Pemberian THR sebagaimana dimakud pasal 4 ayat (1) belum dapat dibayarkan maka akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.

PP No 18 Tentang Gaji ke 13  Untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan silahkan unduh DISINI

3. PP No. 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Non PNS pada Lembaga Non Struktul silahkan unduh DISINI

Demikian informasi mengenai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan terkait dengan Pemberian THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, Penerima Pensiun, hingga Pimpinan dan Non PNS di Lembaga Non Struktural. 

Semoga bermanfaat.

0 Response to "SIMAK! BERIKUT PP TENTANG THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN TAHUN 2018"

Posting Komentar